Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Penonaktifan PBI

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 1.798

JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berisiko menimbulkan kondisi darurat dalam layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat minimal 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. Layanan hemodialisis sendiri merupakan intervensi medis yang tidak dapat ditunda karena menyangkut nyawa pasien.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru sehingga total jumlah peserta PBI di tingkat nasional tetap stabil.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih berhak mengajukan reaktivasi melalui proses verifikasi lapangan, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kasus dengan kondisi medis darurat.

Namun menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian objektif.

Bahkan, kebijakan tersebut seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara eksplisit melindungi kelompok orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah III itu mengingatkan bahwa prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) merupakan dasar utama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi rutin, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif. Jika layanan dihentikan, pasien terpaksa harus membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menyatakan bahwa pembaruan data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang faktualnya masih tergolong miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Dia juga mengemukakan faktor struktural yang menjadi latar belakang penonaktifan massal. Di antaranya adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 silam menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator tersebut menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Edy mendorong penyelenggaraan sidang dengar pendapat skala nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan bagi kelompok rentan.

Ia juga menekankan agar Kementerian Sosial dan Dinas Sosial se-Indonesia tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis dan mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai PP 76/2015 dengan melakukan kunjungan langsung kepada warga yang akan diverifikasi.

Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan.

Selain itu, Edy mengajak masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya, baik melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika ditemukan statusnya tidak aktif, masyarakat diminta segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.

“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Pertanyakan Kejelasan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Pertanyakan Kejelasan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Suyono, meminta kejelasan terkait pengembalian kelebihan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Permintaan ini diajukan mengingat kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh pembatalan kebijakan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo. Pertanyaan tersebut juga disampaikan […]

  • Terinspirasi Daun Jati Guru SMK Cordova Pati Menangi Sayembara Logo IAI Khozinatul Ulum Blora

    Terinspirasi Daun Jati Guru SMK Cordova Pati Menangi Sayembara Logo IAI Khozinatul Ulum Blora

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Zuli Rizal Inspirasi dari daun jati berhasil mengantarkan Zuli Rizal, seorang guru SMK Cordova Margoyoso Pati meraih juara sayembara logo Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora. Zuli berhasil memadukan lokalitas Blora dengan nilai-nilai keislaman dengan apik. PATI – Zuli Rizal bersyukur dan sangat puas, karyanya berhasil terpilih menjadi logo resmi kampus Islam asal Kota […]

  • Menyantap Jajanan Legendaris Gula Kelapa khas Jepara

    Menyantap Jajanan Legendaris Gula Kelapa khas Jepara

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jajanan gula kelapa berwarna hijau yang legendaris JEPARA – Jajanan tradisional di Indonesia begitu beragam dan beraneka rasa. Dari manis, gurih hingga asem. Seperti di Jepara juga memiliki jajanan khas yang tak kalah nikmat dan selalu menjadi klangenan orang-orang. Salah satu jajanan tradisional itu adalah gula kelapa. Gula kelapa merupakan jajanan yang terbuat dari bahan […]

  • RS Mitra Bangsa Pati Raih Sertifikasi PJK3, Siap Tingkatkan Kesehatan Kerja di Kabupaten Pati

    RS Mitra Bangsa Pati Raih Sertifikasi PJK3, Siap Tingkatkan Kesehatan Kerja di Kabupaten Pati

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 798
    • 0Komentar

    PATI – Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati baru saja meraih sertifikasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai bukti komitmen rumah sakit dalam memenuhi standar K3. Sertifikasi ini diserahkan pada Kamis (27/11/2025) di aula lantai 3 RS Mitra Bangsa, bersamaan dengan acara “Empowering Business Through Health” hasil kolaborasi antara APINDO dan RS Mitra Bangsa. […]

  • Sering Monitoring, Kinerja Panwas Dikeluhkan

    Sering Monitoring, Kinerja Panwas Dikeluhkan

    • calendar_month Sab, 10 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Achwan Lingkar Muria, PATI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) dinilai berlebihan dalam menjalankan tugas. Hal itu diakui Ketua DPC PKB Kabupaten Pati Muhamadun. Katanya, ada beberapa pengurus di anak cabangnya yang mengeluh, sebab tugas panwas. ”Setiap kegiatan selalu dimonitoring. Pertemuan-pertemuan selalu dipantau. Sepertinya ada sebuah kecurigaan yang melekat ketika ada perkumpulan,” kata Muhamadun. Mendekati Pilgub […]

  • Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PATI – Menanggapi keresahan warga Desa Grogolsari terkait masalah sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan Desa Karangsari, anggota DPRD Kabupaten Pati Suharmanto mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati untuk menyediakan bak sampah di lokasi tersebut. Suharmanto menilai bahwa kurangnya tempat sampah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan warga membuang sampah sembarangan. Ia berharap dengan adanya […]

expand_less