Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Penonaktifan PBI

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 1.872

JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berisiko menimbulkan kondisi darurat dalam layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat minimal 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. Layanan hemodialisis sendiri merupakan intervensi medis yang tidak dapat ditunda karena menyangkut nyawa pasien.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru sehingga total jumlah peserta PBI di tingkat nasional tetap stabil.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih berhak mengajukan reaktivasi melalui proses verifikasi lapangan, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kasus dengan kondisi medis darurat.

Namun menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian objektif.

Bahkan, kebijakan tersebut seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara eksplisit melindungi kelompok orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah III itu mengingatkan bahwa prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) merupakan dasar utama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi rutin, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif. Jika layanan dihentikan, pasien terpaksa harus membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menyatakan bahwa pembaruan data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang faktualnya masih tergolong miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Dia juga mengemukakan faktor struktural yang menjadi latar belakang penonaktifan massal. Di antaranya adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 silam menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator tersebut menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Edy mendorong penyelenggaraan sidang dengar pendapat skala nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan bagi kelompok rentan.

Ia juga menekankan agar Kementerian Sosial dan Dinas Sosial se-Indonesia tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis dan mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai PP 76/2015 dengan melakukan kunjungan langsung kepada warga yang akan diverifikasi.

Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan.

Selain itu, Edy mengajak masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya, baik melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika ditemukan statusnya tidak aktif, masyarakat diminta segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.

“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Gelar Muskercab I dan Lantik 444 Pengurus Baru

    PCNU Pati Gelar Muskercab I dan Lantik 444 Pengurus Baru

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 147
    • 0Komentar

      PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mengadakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I di Aula IPMAFA Pati pada Rabu (25/12/2024). Dalam acara tersebut, sebanyak 444 pengurus dari 17 lembaga resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan PCNU Nomor 64/PC/A.II/H-06/XII/2024. Adapun lembaga-lembaga yang dilantik meliputi LDNU, LP Ma’arif NU, Lakpesdam NU, RMI […]

  • DPRD Pati Harapkan Desa Wisata Tingkatkan PADes

    DPRD Pati Harapkan Desa Wisata Tingkatkan PADes

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PATI – Hadirnya desa wisata di Bumi Mina Tani diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Pati untuk terus berkembang. Hal ini disampaikan oleh Narso, anggota DPRD Pati. Menurutnya, desa wisata memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Desa wisata dapat menjadikan motivator bagi masing-masing Pemerintah Desa untuk semakin maju,” ujarnya. Ia menambahkan […]

  • Siapkan BUMDes Jadi Pusat Pertumbuhan Pertanian

    Siapkan BUMDes Jadi Pusat Pertumbuhan Pertanian

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

      Bekas bangunan PAUD Desa Tompomulyo yang direncanakan bakal digunakan sebagai pertokoan pertanian BUMDes Lingkar Muria, PATI – Perekonomian masyarakat Desa Tompomulyo Kecamatan Batangan yang mayoritas bertumpu pada sektor pertanian, membuat pemerintah desa menaruh perhatian yang lebih terhadap bidang pertanian. Hal ini dikemukakan Kepala Desa Tompomulyo Soepadi kemarin. Salah satu bentuk perhatiannya dengan cara menggerakkan […]

  • Duel Sengit Papan Bawah Super League : Persijap vs Madura United, Tuan Rumah Dijagokan Menang Tipis

    Duel Sengit Papan Bawah Super League : Persijap vs Madura United, Tuan Rumah Dijagokan Menang Tipis

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.835
    • 0Komentar

    JEPARA – Pertarungan sengit di papan bawah klasemen akan tersaji saat Laskar Kalinyamat menjamu Laskar Sape Kerrab. Kedua tim saat ini tengah terjebak dalam tren negatif dan sangat membutuhkan poin penuh untuk menjauh dari jeratan zona degradasi Super League 2025/2026. Analisis Performa Madura United (5 Laga Terakhir) Madura United datang ke Jepara dengan kondisi yang […]

  • Perisai Demokrasi Bangsa: ASN Harus Bebas dari Pengaruh Politik di Pilkada 2024

    Perisai Demokrasi Bangsa: ASN Harus Bebas dari Pengaruh Politik di Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PATI – Polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 kembali mencuat di Kabupaten Pati. Ketiga ASN yang diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Pati tengah menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. M. Rikza Hasballa, Ketua Pemantau Pemilihan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran […]

  • Klaim Bupati Pati Soal Persetujuan PCNU Terkait Lima Hari Sekolah Dibantah dalam Rapat Pansus Hak Angket DPRD

    Klaim Bupati Pati Soal Persetujuan PCNU Terkait Lima Hari Sekolah Dibantah dalam Rapat Pansus Hak Angket DPRD

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PATI – Klaim Bupati Pati, Sudewo, yang menyatakan bahwa kebijakan lima hari sekolah telah disetujui oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dibantah dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (28/8/2025). Muhammadun, anggota Pansus, menegaskan bahwa pernyataan Bupati di media tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menjelaskan bahwa setelah Bupati […]

expand_less