DPRD Pati Kompak Dorong Raperda Bantuan Hukum Segera Ditindaklanjuti
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026
- visibility 102.275

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
PATI – DPRD Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dilanjutkan sebagai Raperda prakarsa DPRD. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati pada 16 September 2026.
Dukungan terhadap Raperda tersebut disampaikan seluruh fraksi di DPRD Pati. Dengan adanya persetujuan tersebut, pembahasan regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum dapat diteruskan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Sulistio, menyampaikan bahwa fraksinya telah mencermati proses pembahasan Raperda sebelum memberikan persetujuan.
“Fraksi PDI Perjuangan setelah mencermati dan mengikuti seluruh proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujar Eko.
Eko menilai regulasi bantuan hukum memiliki peran penting dalam memberikan jaminan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum. Menurutnya, layanan bantuan hukum perlu dapat dijangkau masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan ekonominya.
Ia berharap Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak sekadar menjadi aturan administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perlindungan serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Komisi A Jadi Pengusul Prakarsa
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan usulan prakarsa DPRD yang diajukan melalui Komisi A. Persetujuan dalam rapat paripurna menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan regulasi tersebut.
Ali menyebut seluruh fraksi telah memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Dengan demikian, tahapan berikutnya dapat segera dilakukan setelah adanya persetujuan dalam rapat paripurna.
“Yang kedua adalah persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” jelas Ali.
Menurut Ali, pembahasan Raperda perlu segera dilanjutkan mengingat substansi aturan tersebut berkaitan dengan penyediaan akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum.
“Sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

