Breaking News
light_mode

DPRD Pati Dorong Kaum Muda Meraih Peluang Bisnis Online, Tingkatkan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
  • visibility 337

PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendorong kaum muda untuk memanfaatkan peluang bisnis online yang semakin menjamur.

Ia melihat potensi besar di dunia maya untuk membuka usaha dan meningkatkan ekonomi, sekaligus mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pati.

“Era digital saat ini membuka peluang besar bagi kaum muda untuk membangun bisnis online. Tidak sulit lagi, bahkan sangat mudah dan hasilnya menjanjikan,” ujarnya.

Narso mengajak para pemuda untuk memanfaatkan aplikasi digital dan media sosial untuk membuka toko online. Ia menekankan bahwa bisnis online tidak harus menjual produk sendiri, tetapi bisa melalui sistem afiliasi dengan produk besar, sehingga keuntungan tetap bisa diraih tanpa harus memiliki stok barang.

“Di era digital ini, kita bisa membuka toko di media sosial. Toko online ini juga bisa menawarkan produk yang bukan milik kita, namun hasilnya bisa kita nikmati. Dan itu bisa dilakukan sambil duduk ataupun tiduran di rumah,” jelasnya.

Politisi dari Kecamatan Juwana ini juga menyebutkan berbagai peluang bisnis online yang dapat digeluti kaum muda, seperti menjadi Content Creator, membuat blog dan mendaftar adsense, membangun channel YouTube, menjual foto di internet, membuka jasa terjemahan, membuka toko online, kursus online, dan lain sebagainya.

“Banyak yang bisa jalankan dalam membangun bisnis di dunia maya. Dan kaum muda yang lebih memiliki potensi untuk itu semua,” paparnya.

Narso berharap dengan memanfaatkan peluang bisnis online, kaum muda Pati dapat membuka peluang usaha sampingan, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi dalam membangun perekonomian daerah.

[ADV]

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Degradasi Mengintai, Persipa Pati Berjuang Keras di Kandang Persipal Palu

    Degradasi Mengintai, Persipa Pati Berjuang Keras di Kandang Persipal Palu

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati akan menghadapi laga berat melawan Persipal Palu dalam lanjutan babak playoff degradasi Liga 2 Grup K di Stadion Gawalise, Senin (17/2/2025). Laskar Saridin datang ke Palu dalam kondisi kelelahan setelah perjalanan panjang dan pertandingan sebelumnya. Perjalanan dari Makassar ke Palu memakan waktu hingga 19 jam akibat kendala cuaca, hal ini disampaikan […]

  • Kecelakaan Maut di Pantura Pati: Satu Tewas, Dua Luka-Luka

    Kecelakaan Maut di Pantura Pati: Satu Tewas, Dua Luka-Luka

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 304
    • 0Komentar

    PATI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pantura Pati-Juwana, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Senin (2/12/2024) siang. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Kecelakaan melibatkan sebuah truk boks Isuzu Traga D 8455 FK dan sebuah truk tangki L9272 UI. Korban meninggal dunia adalah pengemudi truk boks, Selamet Riyadi (28), warga Desa […]

  • DPRD Pati Serukan Pengawasan Rokok Ilegal hingga ke Desa

    DPRD Pati Serukan Pengawasan Rokok Ilegal hingga ke Desa

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan oleh anggota dewan, Teguh Bandang Waluyo, yang menyatakan bahwa maraknya rokok tanpa cukai merugikan negara karena mengurangi pendapatan pajak cukai. “Kami mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan pendapatan negara dari sektor […]

  • Genjot Ekonomi Desa, Pemdes Klayusiwalan Pati Percepat Pembangunan Jalan Rabat Beton di RW 02

    Genjot Ekonomi Desa, Pemdes Klayusiwalan Pati Percepat Pembangunan Jalan Rabat Beton di RW 02

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.867
    • 0Komentar

    PATI — Pemerintah Desa (Pemdes) Klayusiwalan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, memprioritaskan pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton di wilayah RT 02 dan RT 03, RW 02. Pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian warga, terutama dalam distribusi hasil pertanian. Pemdes Klayusiwalan menyebut kondisi jalan lingkungan yang kerap becek saat musim […]

  • Ketua Komisi A DPRD Pati : Kebijakan WFH Berpotensi Efisien, Tetapi Harus Dijaga dari Penyimpangan

    Ketua Komisi A DPRD Pati : Kebijakan WFH Berpotensi Efisien, Tetapi Harus Dijaga dari Penyimpangan

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.814
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menilai bahwa kebijakan Work From Home (WFH) memiliki potensi untuk mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pekerjaan, asalkan diterapkan dengan cara yang tepat dan benar. ”WFH baik untuk efisiensi tetapi harus dipastikan benar-benar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan,” ujar Narso. Dia mengingatkan akan potensi penyimpangan dalam penerapan kebijakan […]

  • Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.057
    • 0Komentar

    PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, […]

expand_less