Bupati Haryanto mengimbau
pengelola rumah sakit untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Bupati juga menegaskan, dalam hal itu pengelola jangan hanya
mengutamakan profit saja. Akan tetapi berorientasi pada pasien juga.
pengelola rumah sakit untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Bupati juga menegaskan, dalam hal itu pengelola jangan hanya
mengutamakan profit saja. Akan tetapi berorientasi pada pasien juga.
Hal itu diungkapkan Bupati
Haryanto saat menjadi pembicara di seminar manajemen rumah sakit yang digelar
RSU Fastabiq PKU Muhamadiyah, di The Safin Hotel Sabtu (4/5/2019). Pada acara yang turut dihadiri oleh Wakil
Bupati Saiful Arifin, Direktur Utama RSU Fastabiq dan jajaran manajemen, Kepala
Dinas Kesehatan Pati, BPJS, pimpinan daerah Muhammadiyah Pati serta seluruh
pengurus, peserta seminar dari rumah sakit swasta se Pati maupun para tenaga
medis dan non medis serta tamu undangan.
Haryanto saat menjadi pembicara di seminar manajemen rumah sakit yang digelar
RSU Fastabiq PKU Muhamadiyah, di The Safin Hotel Sabtu (4/5/2019). Pada acara yang turut dihadiri oleh Wakil
Bupati Saiful Arifin, Direktur Utama RSU Fastabiq dan jajaran manajemen, Kepala
Dinas Kesehatan Pati, BPJS, pimpinan daerah Muhammadiyah Pati serta seluruh
pengurus, peserta seminar dari rumah sakit swasta se Pati maupun para tenaga
medis dan non medis serta tamu undangan.
Seminar ini mengangkat tema
“Manajemen casemix dan
pendekatan lean hospital untuk tercapainya efisiensi dan efektifitas rumah sakit di
era UHC JKN berbasis manjemen kinerja yang result
oriented“.
“Manajemen casemix dan
pendekatan lean hospital untuk tercapainya efisiensi dan efektifitas rumah sakit di
era UHC JKN berbasis manjemen kinerja yang result
oriented“.
“Dengan tema ini, kalau
dimaknai adalah dalam rangka kelola rumah sakit yang tidak hanya berorientasi
pada profit saja tetapi juga pasien,” terangnya.
dimaknai adalah dalam rangka kelola rumah sakit yang tidak hanya berorientasi
pada profit saja tetapi juga pasien,” terangnya.
Sebagai narasumber, Bupati
Haryanto juga mengungkapkan, tidak mungkin semua program yang ada berjalan
dengan mulus dan pastinya ada kendala. Termasuk JKN tersebut.
Haryanto juga mengungkapkan, tidak mungkin semua program yang ada berjalan
dengan mulus dan pastinya ada kendala. Termasuk JKN tersebut.
“Hambatan ini tidak akan
menjadi persoalan besar, manakala masing-masing pihak saling memahami terhadap
program yang diluncurkan oleh pemerintah. Karena sejak Program JKN diluncurkan pemerintah, di satu sisi
masyarakat menikmari dan masih ada problem,” ungkapnya.
menjadi persoalan besar, manakala masing-masing pihak saling memahami terhadap
program yang diluncurkan oleh pemerintah. Karena sejak Program JKN diluncurkan pemerintah, di satu sisi
masyarakat menikmari dan masih ada problem,” ungkapnya.
Meski demikian menurut bupati, semua
persoalan yang terjadi bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kegiatan seperti
seminar atau pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan maupun
Pemerintah Daerah (Pemda), bertujuan agar pengelola rumah sakit ataupun
fasilitas kesehatan memiliki acuan untuk pengelolaan yang baik.
persoalan yang terjadi bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kegiatan seperti
seminar atau pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan maupun
Pemerintah Daerah (Pemda), bertujuan agar pengelola rumah sakit ataupun
fasilitas kesehatan memiliki acuan untuk pengelolaan yang baik.
Dengan diluncurkannya UU tentang
JKN yakni UU No. 04 tahun 2011 yang diperbarui dengan Perpres, Permenkes dan
lainnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam, termasuk menangkap maksud
regulasi itu, apa yang harus dinikmati rakyat, apa yang dinikmati rakyat
indonesia.
JKN yakni UU No. 04 tahun 2011 yang diperbarui dengan Perpres, Permenkes dan
lainnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam, termasuk menangkap maksud
regulasi itu, apa yang harus dinikmati rakyat, apa yang dinikmati rakyat
indonesia.
Meski ada sedikit kendala yang
sampai saat ini masih terjadi seperti pembiayaan, rujukan dan sebagainya
semuanya bertujuan untuk pemerataan. Sehingga dari keberadaan JKN tidak lain
adalah untuk berikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat agar bisa dinikmati
semua lapisan.
sampai saat ini masih terjadi seperti pembiayaan, rujukan dan sebagainya
semuanya bertujuan untuk pemerataan. Sehingga dari keberadaan JKN tidak lain
adalah untuk berikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat agar bisa dinikmati
semua lapisan.
“Dengan demikian fasilitas
kesehatan seperti Rumah Sakit Fastabiq diharapkan tidak hanya berorientasi pada
keuntungan saja, tetapi juga mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab JKN yang menanggung adalah negara, jadi pengelola fasilitas kesehatan tidak
usah khawatir,” himbaunya.
kesehatan seperti Rumah Sakit Fastabiq diharapkan tidak hanya berorientasi pada
keuntungan saja, tetapi juga mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab JKN yang menanggung adalah negara, jadi pengelola fasilitas kesehatan tidak
usah khawatir,” himbaunya.
Lebih lanjut bupati mengatakan,
asuransi kesehatan sosial menjamin kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan
yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menjamin dengan
konsekuensinya, bagi rumah sakit yang ada termasuk RSU Fastabiq harus berikan
pelayanan terbaik.
asuransi kesehatan sosial menjamin kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan
yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menjamin dengan
konsekuensinya, bagi rumah sakit yang ada termasuk RSU Fastabiq harus berikan
pelayanan terbaik.
Kewajiban kepesertaan diharapkan
paling tidak hingga 95%. Namun di Kabupaten Pati, baru mencapai 82,21%. Bupati
menerangkan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Pati sejumlah 1,3 juta, yang
tercakup baru 1.076.888. Sehingga kekurangannya akan dipenuhi secara bertahap.
paling tidak hingga 95%. Namun di Kabupaten Pati, baru mencapai 82,21%. Bupati
menerangkan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Pati sejumlah 1,3 juta, yang
tercakup baru 1.076.888. Sehingga kekurangannya akan dipenuhi secara bertahap.
“Meski dengan ini kemarin
sempat ada polemik karena ada surat edaran dari Kementerian maupun BPJS ada
rujukan berjenjang yang menguntungkan dan ada yang dirugikan. Tetapi semua itu
butuh waktu, karena semua regulasi pastinya butuh waktu agar masyarakat maupun
instansi terkait bisa sesuai. Sebab dengan sistem yang ada, kita justru bisa
saling mengisi antara satu dengan lainnya sehingga bisa seiring dan
sejalan,” pungkasnya. (ars)
sempat ada polemik karena ada surat edaran dari Kementerian maupun BPJS ada
rujukan berjenjang yang menguntungkan dan ada yang dirugikan. Tetapi semua itu
butuh waktu, karena semua regulasi pastinya butuh waktu agar masyarakat maupun
instansi terkait bisa sesuai. Sebab dengan sistem yang ada, kita justru bisa
saling mengisi antara satu dengan lainnya sehingga bisa seiring dan
sejalan,” pungkasnya. (ars)