Breaking News
light_mode

Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.544

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang untuk dua pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada hari Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang kerap disapa Gulo, menyampaikan keberatan atas isi dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut sudah cacat sejak awal karena jaksa dianggap tidak menjalankan peran sebagai penyaring kedua terhadap hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Hari ini kami menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sejak awal saya menyatakan bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari barang busuk yang disampaikan oleh penyidikan polisi,” ujar Gulo.

Ia menegaskan bahwa berbagai kesalahan dalam dakwaan telah diuraikan secara rinci dalam berkas eksepsi yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar Majelis Hakim dapat bertindak dengan cermat sebagai penyaring selanjutnya dalam proses peradilan.

“Intinya, kami berharap Majelis Hakim sebagai filter ketiga tidak kecolongan. Cukup jaksa sebagai quality control yang telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa hal-hal yang tidak layak ke ruang persidangan yang mulia,” tegasnya.

Selain menyampaikan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar penahanan terhadap kedua terdakwa dapat ditangguhkan atau dialihkan. Permohonan ini mendapatkan dukungan dari dua tokoh agama asal Kecamatan Kayen serta lebih dari 800 warga masyarakat yang telah memberikan surat jaminan tertulis.

“Apabila Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya, para penjamin menyatakan komitmen bahwa keduanya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, serta tidak akan merusak barang bukti,” jelas Gulo.

Menurutnya, permohonan tersebut pantas untuk dikabulkan berdasarkan ketentuan hukum, mengingat aturan tentang penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Selanjutnya, Gulo kembali menegaskan penolakan pihaknya terhadap dakwaan yang dinilainya sudah tidak layak sejak awal. Ia berharap perkara ini dapat menjadi materi pembelajaran hukum bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi bagi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pendidikan hukum bagi warga masyarakat. Kami berharap jaksa ke depan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap berkas perkara dari kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Usul Integrasi Koperasi Desa Merah Putih ke BUMDes

    DPRD Pati Usul Integrasi Koperasi Desa Merah Putih ke BUMDes

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyarankan agar Koperasi Desa Merah Putih diintegrasikan ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini disampaikannya menanggapi program pemerintah pusat yang menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 406 desa di Kabupaten Pati pada Juli 2025. Kastomo berpendapat bahwa integrasi ini penting karena koperasi dan BUMDes memiliki […]

  • Hidup Dalam Bayang-Bayang Banjir Bandang

    Hidup Dalam Bayang-Bayang Banjir Bandang

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Banjir bandang di Desa Prawoto Kec. Sukolilo Pati, (27/11/2022) PATI – Banjir bandang hampir tidak pernah absen setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi. Wilayah yang kerap mendapat banjir “kiriman” ini antara lain di Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo. Meskipun hanya air lewat, karena banjir biasanya surut satu jam kemudian, fenomena ini seharusnya menjadi alarm […]

  • Kejahatan Jalanan di Pati: Pelaku Pembacokan Ternyata Masih di Bawah Umur

    Kejahatan Jalanan di Pati: Pelaku Pembacokan Ternyata Masih di Bawah Umur

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 371
    • 0Komentar

    PATI – Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di jalanan Pati yang cukup menyita perhatian. Pasalnya pelaku ternyata seorang remaja berusia 17 tahun yang bekerja sebagai pedagang sate dan masih di bawah umur. Kompol M. Alfan Armin M, Kasat Reskrim, merinci bahwa insiden ini berlangsung pada Rabu (28/02) dini hari. Ari Ardiyanto, 25, bersama […]

  • Remaja 14 Tahun Diduga Jambret iPhone di Tayu Ditangkap Warga

    Remaja 14 Tahun Diduga Jambret iPhone di Tayu Ditangkap Warga

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.811
    • 0Komentar

    PATI – Kejadian penjambretan yang menimpa seorang pelajar perempuan terjadi pada malam Jumat (27/3/2026) di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Seorang remaja berusia 14 tahun berhasil ditahan warga setelah diduga mengambil handphone korban di kawasan jalan dekat Jembatan Hotel Luwang Indah. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang berinisial GNA (14) sedang mengendarai sepeda motor […]

  • DPRD Pati Dorong Sinergi Sekolah dan Penyedia Dapur Agar MBG Berjalan Optimal

    DPRD Pati Dorong Sinergi Sekolah dan Penyedia Dapur Agar MBG Berjalan Optimal

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.749
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang berlangsung di Aula SMPN 1 Juwana pada Senin (13/4/2026). Acara ini dihadiri oleh pengurus komite sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang fungsi komite […]

  • PCNU Pati Gelar Muskercab I dan Lantik 444 Pengurus Baru

    PCNU Pati Gelar Muskercab I dan Lantik 444 Pengurus Baru

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 269
    • 0Komentar

      PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mengadakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I di Aula IPMAFA Pati pada Rabu (25/12/2024). Dalam acara tersebut, sebanyak 444 pengurus dari 17 lembaga resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan PCNU Nomor 64/PC/A.II/H-06/XII/2024. Adapun lembaga-lembaga yang dilantik meliputi LDNU, LP Ma’arif NU, Lakpesdam NU, RMI […]

expand_less