Edy Wuryanto Desak Kepastian Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 989

Sosialisasi pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, ketidakpastian kebijakan ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dan mengancam keberlanjutan program JKN secara keseluruhan.
Sampai saat ini, rencana pemutihan tunggakan iuran JKN masih menunggu keputusan resmi pemerintah, termasuk detail mekanisme pelaksanaan serta sumber pembiayaannya. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024, terdapat 28,85 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp21,48 triliun.
Di antaranya, 17,8 juta merupakan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU serta BP) yang masih aktif, dengan tunggakan sebesar Rp14,11 triliun.
Edy menekankan bahwa pemutihan tunggakan bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan harus mendukung prinsip gotong royong serta menjamin keberlanjutan Dana Jaminan Sosial.
“Setiap kebijakan terkait JKN harus disusun secara hati-hati. Negara perlu memastikan bahwa pemutihan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan program dan tetap adil bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran,” ujarnya.
Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah harus membuka secara jelas skema pembiayaan, dampak terhadap anggaran negara, serta konsekuensi terhadap Dana Jaminan Sosial. Tanpa kejelasan itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pembayaran iuran dan memicu moral hazard.
Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa pemutihan harus memperhatikan aspek keadilan sosial. Peserta yang konsisten membayar iuran tidak boleh merasa dirugikan oleh kebijakan yang seolah memberi reward atas ketidakpatuhan.
“Kebijakan pemutihan tunggakan JKN harus jelas dan adil. Keberlanjutan JKN perlu dijaga tanpa mengorbankan peserta yang taat membayar maupun mengganggu stabilitas Dana Jaminan Sosial,” kata dia.
Di sisi positif, Edy menilai pemutihan ini dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan JKN. Peserta yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan bisa kembali aktif dan menikmati manfaat layanan kesehatan.
Ke depan, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah agar melengkapi kebijakan pemutihan dengan langkah-langkah meningkatkan kepatuhan peserta mandiri.
Hal ini bisa dilakukan melalui edukasi berkelanjutan, penegakan aturan yang tegas, serta penyempurnaan sistem pembayaran agar lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
