PATI – Sebanyak 109 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Pati terancam diberhentikan pada Desember 2025 mendatang. Isu ini mencuat dan membuat para honorer yang tergabung dalam kelompok R4 menggelar audiensi dengan Komisi A dan D DPRD Pati, serta sejumlah instansi terkait, pada Senin (29/9/2025).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menanggapi isu ini dengan menyatakan perlunya kejelasan aturan.
“Harapannya aturannya jelas, karena memang ini harus semacam dikoordinir. Sepertinya belum ada payung hukum yang jelas sehingga kita harus berhati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meyakini pemerintah telah menyiapkan solusi bagi para tenaga honorer yang termasuk dalam kategori R4.
“Yang pasti saya meyakini bahwa pemerintah menyiapkan ruang untuk teman-teman yang kemarin dalam kondisi tadi di R4 itu sudah disiapkan solusi, namun menjadi skala prioritas sesuai kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, R4 PPPK adalah kode status bagi peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
Mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Kode ini menandakan peserta tersebut belum masuk dalam data pemerintah, tetapi sudah melalui proses seleksi awal. (ADV)
Editor : Arif