![]() |
Ungkap kasus pencabulan oleh Polres Jepara |
Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka. Entah apa yang ada di pikirannya sehingga tega melakukan hal keji demikian.
JEPARA – Kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun di Jepara berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya Senin (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” jelas Kapolres.
Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
Korban dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (hus)