Breaking News
light_mode

Kebijakan Cerdas Bupati Kudus Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Takbir Keliling

  • account_circle Arif Mohamad
  • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
  • visibility 31

 

KUDUS – Kebijakan cerdas diambil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam menyikapi aturan kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri mendatang.

Sam’ani mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan sound horeg (sound system keliling) selama kegiatan takbir keliling menjelang Idul Fitri

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi bahaya di tengah perayaan malam takbiran.

Daripada menggunakan dana untuk menyewa sound horeg, Sam’ani menyarankan masyarakat agar mengalokasikan uang tersebut untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Menurutnya, langkah ini akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Larangan ini telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. Sam’ani menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak membawa dampak positif, bahkan bisa memicu insiden yang tidak diinginkan.

“Kami akan menjalankan maklumat yang telah disepakati bersama Forkopimda, yakni melarang takbir keliling menggunakan sound horeg,” ujarnya.

Sam’ani merujuk pada peristiwa di Kecamatan Undaan pada tahun lalu, di mana terjadi insiden tragis yang menewaskan satu orang akibat penggunaan sound horeg dalam takbir keliling.

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan sound horeg juga sering memicu persaingan tidak sehat antarwarga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Bupati Kudus menyarankan agar masyarakat merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.

“Lebih baik uang yang biasanya digunakan untuk menyewa sound horeg diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini jelas lebih bermanfaat,” katanya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, juga memperkuat imbauan tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg telah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami sepakat melarang penggunaan sound horeg karena tidak memberikan manfaat dan berisiko memicu kericuhan. Kami tidak ingin ada korban jiwa seperti tahun lalu,” ujar Ronni Bonic.

Meskipun sound horeg dilarang, Bonic menjelaskan bahwa kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan, selama tidak menggunakan peralatan sound system keliling.

EDITOR : Fatwa

  • Penulis: Arif Mohamad

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persipa Pati Nih Bos! Datang Diintimidasi, Pulang Bawa 3 Poin

    Persipa Pati Nih Bos! Datang Diintimidasi, Pulang Bawa 3 Poin

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 25
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati berhasil meraih kemenangan yang mengejutkan saat melawan tuan rumah Sulut United di Stadion Klabat pada sore hari kemarin (27/1). Pertandingan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Laskar Saridin. Kemenangan ini juga membuka peluang bagi Persipa Pati untuk bertahan di Liga 2 semakin lebar. Saat ini, kedua tim memiliki koleksi 7 poin […]

  • Masjid Agung Pati Gelar Ngaji Budaya, Makin Meriah dengan Wayang dan Dagelan

    Masjid Agung Pati Gelar Ngaji Budaya, Makin Meriah dengan Wayang dan Dagelan

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BUDAYA – Kegiatan ngaji budaya digelar Masjid Agung Baitunnur Pati, Kamis (28/3). Ngaji budaya ini bertajuk Ngaji Cangkrukan. Kegiatan ini bertepatan dengan malam Nuzulul Qur’an. Ngaji Cangkrukan di Masjid Agung Baitunnur Pati memadukan mengaji agama dan bershalawat dengan wayang, serta dagelan, dan kesenian lain. Acara tersebut dimeriahkan gamelan Kalimosodo, Ahbabul Musthofa Pucakwangi, OSBand Pelajar NU […]

  • Pj Bupati Jepara Tertibkan Bantaran Sungai Serang Kedungmalang

    Pj Bupati Jepara Tertibkan Bantaran Sungai Serang Kedungmalang

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pj Bupati Jepara melakukan dialog bersama warga Masih banyak bangunan liar memenuhi bantaran Sungai Serang di desa Kedungmalang, Karangaji dan Tedunan. Ada puluhan bangunan liar yang dibangun warga dan digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari tempat untuk jualan, kandang kambing hingga tempat untuk menyimpan ikan asin berderet di sepanjang bantaran sungai tersebut. JEPARA – Penjabat […]

  • Tawuran Antar Gangster Pecah di Perbatasan Pati-Kudus, Polisi Amankan Pelaku Pembawa Sajam

    Tawuran Antar Gangster Pecah di Perbatasan Pati-Kudus, Polisi Amankan Pelaku Pembawa Sajam

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 18
    • 0Komentar

    PATI – Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda kembali pecah di wilayah perbatasan Kabupaten Pati dan Kudus. Peristiwa itu melibatkan Gangster Tos Babalan dari Kabupaten Kudus dan Gangster Steam24boys dari Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kericuhan terjadi pada Rabu dini hari, (30/7/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Prawoto – Babalan, tepatnya di wilayah […]

  • Gelaran Liga Santri 2022 tingkat Kabupaten Pati menghasilkan juara yaitu Ponpes Bahrul Ulum Kuryokalangan

    Ponpes Bahrul Ulum Kuryokalangan Berharap Lolos Liga Santri Nasional 2022

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Gelaran Liga Santri 2022 tingkat Kabupaten Pati menghasilkan juara yaitu Ponpes Bahrul Ulum Kuryokalangan   Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang beralamat di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus, Pati berharap bisa berprestasi di ajang Liga Santri 2022. Setelah menjadi juara di tingkat kabupaten, mereka berharap bisa lolos hingga tingkat nasional. PATI – Tim sepakbola dari Pondok Pesantren […]

  • Jadi Pembaca yang Bertanggung Jawab, dengan Menulis Resensi

    Jadi Pembaca yang Bertanggung Jawab, dengan Menulis Resensi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Al Mahfud, Peresensi buku DOKUMEN PRIBADI Keseharian Al Mahfud banyak dihabiskan dengan membaca buku. Tak sekdar membaca sambil lalu, dia membaca dengan serius. Kemudian menuangkan bacaan itu menjadi resensi, dan dia kirimkan ke media penyedia rubrik resensi di penjuru negeri.   Beragam judul buku menumpuk di sebuah meja kayu. Mulai buku fiksi hingga non fiksi. […]

expand_less