Breaking News
light_mode

Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
  • visibility 119
Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM

JAKARTA – Baru-baru ini viral
soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena
Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut
alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya memakai cadar karena Allah.
Kini saya melepas cadar karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” kata
Inara dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Di balik kehebohan Inara Rusli yang
memutuskan melepas cadar itu, dirinya juga banjir dukungan. Salah satunya dari
aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Dalam postingannya di instagram, Kalis
Mardiasih menyebut keputusan Inara kembali ke ruang publik dan bekerja itu
justrus sesuai syariat.

“Saya justru percaya, keputusan Inara
kembali ke ruang publik dan bekerja itu justrus sesuai syariat. Inara sedang
menjadi pahlawan untuk diri sendiri dan keluarga. Inara memaksimalkan potensi
kemanusiaan yang ia memiliki dengan berkarya dalam industri kreatif dan media. Inara
memberikan manfaat yang lebih besar dengan bekerja di industri kecantikan,”
tulis Kalis Mardiasih dalam postingannya @kalis.mardiasih (20/5/2023)

“Tidak perlu merasa berat hati
atau merasa sedang meninggalkan pahala, Kak Inara kau sedang melangkah menuju
pahala yang lebih besar,” lanjut Kalis.

Dalam postingannya itu, perempuan
yang dikenal sebagai penulis yang produktif ini juga menyertakan petikan
tausiyah dari Syekh Ahmad Thayyib, Imam Besar sekaligus Grand MSyeikh Al –
Azhar. Yang menjelaskan memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah, bukan
pula makruh dan tidak haram meninggalkannya. Memakai cadar hukumnya mubah atau
boleh.

Potret Inara Rusli yang cantik


Sehingga memakainya tidak
berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Kedudukan cadar sama dengan dengan
perhiasan. Ibarat orang pakai cincin dia boleh memakai boleh juga
menanggalkannya. Pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun
dosa. Tidak berkaitan pula dengan perintah dan larangan syariat. (ftw)

Editor : Arif  

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Konten Kreator Kena Teror Mimpi Seram usai Live di RSK Tayu

    Cerita Konten Kreator Kena Teror Mimpi Seram usai Live di RSK Tayu

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bangunan RSK Tayu, Pati yang merupakan peninggalan Belanda sudah terbengkalai sejak 2013 lalu.  Ini adalah pengakuan para konten kreator asal Bandung yang uji nyali di RSK Tayu. Sebelumnya mereka diasumsikan menjenguk temannya yang dirawat di rumah sakit peninggalan Belanda itu. Tapi cerita sebenarny mereka sedang bikin konten live.  PATI – Jagat maya dihebohkan pengakuan seorang […]

  • Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, mengunjungi Brigadir Eka di RS Bhayangkara Semarang pada Jumat (2/4/2025). Brigadir Eka dirawat setelah menjadi korban penyanderaan oleh kelompok yang diduga Anarko saat mengamankan demonstrasi buruh pada 1 Mei 2025. Aksi demonstrasi awalnya berlangsung damai dengan orasi dan sholawat. Namun, sekelompok orang berpakaian hitam, diduga […]

  • Indospace Group Gelar CSR Khitan Massal untuk 30 Anak di Jepara, Wakil Bupati Apresiasi Program Kesehatan Masyarakat

    Indospace Group Gelar CSR Khitan Massal untuk 30 Anak di Jepara, Wakil Bupati Apresiasi Program Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JEPARA – PT Triconville Indonesia yang merupakan bagian dari Indospace Group Factory Jepara menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa khitan massal untuk 30 anak dari seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, (5/7/2025) di Klinik YAI Medika, RT.28/RW.06, Bawu III, Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Program khitan massal ini merupakan kolaborasi strategis antara […]

  • Ketua PMI Pati Lantik Anggota PMR Wira SMA N 3 Pati: Siap Emban Misi Kemanusiaan

    Ketua PMI Pati Lantik Anggota PMR Wira SMA N 3 Pati: Siap Emban Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 734
    • 0Komentar

    PATI – Ketua PMI Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, secara resmi melantik anggota Palang Merah Remaja (PMR) Wira Unit SMA Negeri 3 Pati untuk periode 2025–2026 dalam sebuah upacara khidmat di SMA Negeri 3 Pati, Rabu (19/11/2025). Atik Kusdarwati Sudewo menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara dan apresiasinya kepada pihak sekolah. “Alhamdulillah pelantikan hari ini […]

  • Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Workshop yang dilakukan oleh Dewan Kesenian Jepara  JEPARA – Kelompok seni tradisional di Kota Ukir bakal mengadakan parade drama tradisional, November mendatang.  Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu mengakatan, sedikitnya ada sekitar  10 kelompok kesenian tradisional yang berpartisipasi untuk menyuguhkan karyanya. Kelompok-kelompok itu adalah Ketoprak Amongjiwo (Dongos-Kedung), Kelompok Padamubal (Bangsri), Ketoprak Bangun […]

  • 777 Anggota KPPS di Kecamatan Margoyoso Resmi Dilantik, Siap Bertugas di Pilkada Serentak 2024

    777 Anggota KPPS di Kecamatan Margoyoso Resmi Dilantik, Siap Bertugas di Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 777 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi dilantik dan disumpah pada Kamis (7/11/2024). Pelantikan ini menandai kesiapan mereka untuk bertugas di 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 22 desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November […]

expand_less