Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
  • visibility 100.457

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Warisan Leluhur: Lomban Kupatan Sebagai Bentuk Syukur Nelayan di Pati

    Tradisi Warisan Leluhur: Lomban Kupatan Sebagai Bentuk Syukur Nelayan di Pati

    • calendar_month Sab, 20 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 309
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah tradisi warisan leluhur yang melibatkan penyerahan sesaji berupa kepala, kaki, dan ekor kerbau telah dilakukan di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Sesaji tersebut diarak mengelilingi desa sebelum akhirnya dilarung ke muara Sungai Tayu, Jumat (19/4/2024). Sesaji ditata di atas miniatur perahu dan diarak dalam sebuah parade yang diiringi […]

  • Edy Wuryanto Soroti Rencana PPPK SPPG MBG, Berpotensi Picu Konflik Sosial

    Edy Wuryanto Soroti Rencana PPPK SPPG MBG, Berpotensi Picu Konflik Sosial

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.756
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengajukan kritikan terhadap kebijakan rekrutmen pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan kritik tersebut disampaikannya dalam pertemuan kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kepala BGN, Dadan […]

  • Liburan Asik di Wisata Batik Pati (1)

    Liburan Asik di Wisata Batik Pati (1)

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Wisata Batik Pati di Langgenharjo Juwana Bosan liburan. Tidak ada salahnya mengunjungi Wisata Batik Pati di Juwana. Pengunjung bisa melihat sekaligus belajar langsung pembuatan batik dari awal hingga akhir. Erik serius menyimak penjelasan dari Tamzis Al Anas (36). Bersama seorang temannya, Erik sengaja berkunjung ke Wisata Batik Pati di Jalan Sunan Ngerang RT 7 RW […]

  • Bupati Haryanto ; Perpustakaan Masih Terpinggirkan

    Bupati Haryanto ; Perpustakaan Masih Terpinggirkan

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Perpustakaan sejatinya memiliki peranan penting. Sayangnya hingga sekarang, perpustakaan masih banyak dikesampingkan. Tak banyak yang meliriknya. Bahkan dalam tata pembangunan, para pejabat sering melupakan. ”Seringkali para pejabat ini mengesampingkan perpustakaan. Lebih banyak memerhatikan pembangunan infrastrukturnya fisik,” kata Bupati Pati Haryanto saat membuka kegiatan Safari Gerakan Nasional Pembudayaan Gemar Membaca di provinsi dan Kabupaten Tahun 2019, […]

  • Piala Walikota Solo Ditunda, AHHA PS Pati Pilih TC di Jakarta

    Piala Walikota Solo Ditunda, AHHA PS Pati Pilih TC di Jakarta

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Manajer AHHA PS Pati, Doni Setiabudi SOLO – Turnamen pramusim bertajuk Piala Wali Kota Solo 2021 resmi ditunda akibat melonjaknya pandemi Covid-19 di Jawa Tengah, pertandingan pertama tim AHHA PS Pati  yang di nanti-nanti melawan Persis Solo akhirnya gagal. Namun, manajemen AHHA PS Pati tidak kekurangan akal dan langsung bergerak menyiapkan rencana berikutnya untuk […]

  • Joni Kurnianto Soroti Fasilitas Publik Pati yang Dibangun Mahal Tapi Kurang Dikelola

    Joni Kurnianto Soroti Fasilitas Publik Pati yang Dibangun Mahal Tapi Kurang Dikelola

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.901
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengangkat persoalan sejumlah fasilitas publik di daerahnya, di antaranya Alun-alun Kembang Joyo dan Plaza Pragolo, yang menghabiskan anggaran besar dalam pembangunannya namun tidak mendapatkan perawatan yang memadai. Ia mengambil contoh Alun-alun Kembang Joyo yang membutuhkan biaya lebih dari Rp10 miliar untuk dibangun, namun hingga kini […]

expand_less