Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 100.406

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudewo Terima Rekomendasi Calon Bupati dari Partai Nasdem untuk Pilkada Pati 2024

    Sudewo Terima Rekomendasi Calon Bupati dari Partai Nasdem untuk Pilkada Pati 2024

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pati, Ali Mundir, mengumumkan bahwa rekomendasi Partai Nasdem untuk calon bupati Pati 2024 telah diberikan kepada Sudewo. “Besok (4 Juni 2024) insyaallah saya dan Pak Sudewo akan berangkat ke Nasdem Tower Jakarta untuk mengambil secara langsung rekomendasi tersebut. Sudah lama diajukan, cuma untuk rekom kita hanya mengantarkan, calon […]

  • Muria Surganya Pisang Byar yang Manis Asem

    Muria Surganya Pisang Byar yang Manis Asem

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Inilah pisang byar Muria yang menjadi oleh-oleh wisata religi Sunan Muria/ @soe_gie76 KUDUS – Tanah Pegunungan Muria dianugerahi kesuburan yang luar biasa. Beraneka tanaman tumbuh dan menjadi potensi daerah setempat, sekaligus menjadi penopang perekonomian masyarakat sekitar. Salah satu tanaman buah yang sangat terkenal di daerah ini adalah pisang byar. Pisang dengan ukuran besar-besar ini juga […]

  • Komisi D DPRD Pati: Pengusutan Tuntas Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Penting Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Pesantren

    Komisi D DPRD Pati: Pengusutan Tuntas Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Penting Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Pesantren

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.956
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menyeluruh kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati. Peristiwa ini melibatkan oknum pengasuh berinisial AS (51) yang bertugas di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ketua Komisi D […]

  • Melangitkan Doa, Melarung Energi Negatif untuk Indonesia di TPI Banyutowo

    Melangitkan Doa, Melarung Energi Negatif untuk Indonesia di TPI Banyutowo

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Gus Umar Fayumi memberikan tausiyah kebangsaan sekaligus memimpin doa lintas agama  Matahari terik menyinari area TPI Banyutowo di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti, Sabtu (9/3/2019) lalu. Bunyi melodis gamelan, dan sepoi-sepoi angin pantai, menyambut hadirin. Janur-janur kuning ikut menghiasi jalan menuju TPI. Beberapa orang mengenakan setelan pakaian tradisional jawa. Berbatik, blangkon dan ada pula yang berjarik. […]

  • Video Game, Bukan Sembarang Permainan

    Video Game, Bukan Sembarang Permainan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Istimewa Oleh : Achmad Ulil Albab* Video game merupakan medium yang menjadi dewasa dengan begitu cepat, dibandingkan dengan media lainnya. Namun, masih banyak yang menganggapnya sebagai mainan anak-anak belaka. Fahmi Hasni (Editor Tech in Asia Indonesia) Tidak sedikit yang menganggap video game adalah tentang kehidupan anak-anak, video game dianggap sebagai hal yang sangat merugikan, bermain […]

  • Arus Mudik Semarang-Pati Ramai Lancar, Pospam Alun-alun Pati Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

    Arus Mudik Semarang-Pati Ramai Lancar, Pospam Alun-alun Pati Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.773
    • 0Komentar

    PATI – Arus lalu lintas mudik Lebaran tahun 2026 di jalur penghubung Semarang menuju Pati terpantau padat namun tetap berjalan lancar. Banyak pemudik yang memanfaatkan Pos Pengamanan (Pospam) Alun-alun Pati untuk beristirahat sejenak sekaligus memeriksakan kesehatan mereka secara gratis. Pos yang terletak di pusat kota ini menjadi titik strategis bagi para pemudik yang datang dari […]

expand_less