Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
  • visibility 100.496

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

    Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 436
    • 0Komentar

    PATI – Kasus perusakan warung makan di Kecamatan Jakenan, Pati, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial H, MRZ, dan HR sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025). Kejadian bermula saat Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, melaporkan warungnya […]

  • Santri Harus Menjadi Generasi Emas Penyongsong 1 Abad Indonesia

    Santri Harus Menjadi Generasi Emas Penyongsong 1 Abad Indonesia

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Para santri saat mengikuti upacara Pagi hari, menjelang detik-detik proklamasi, pada Hari Sabtu 17 Agustus 2019, santri-santri Yanbu’ul Qur’an 1 Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-74. Upacara bendera di Yanbu’ul Qur’an 1 Pati ini sedikit unik, karena dilaksanakan dengan menggunakan atribut santri, yakni bersarung dan berpeci. 300-an santri dan segenap […]

  • Prestasi Gemilang, Dua Putra Jawa Tengah Lulus Cum Laude di Universitas Al-Ahgaff Yaman

    Prestasi Gemilang, Dua Putra Jawa Tengah Lulus Cum Laude di Universitas Al-Ahgaff Yaman

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.827
    • 0Komentar

    TARIM – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh dua mahasiswa asal Jawa Tengah, Muhammad Hasan Said dan Hafidz Yusuf al-Jufri, pada acara Wisuda ke-27 Universitas Al-Ahgaff, Yaman, Kamis (16/4/2026). Keduanya berhasil menyandang predikat cum laude di tengah persaingan yang sangat ketat. Dari total 211 wisudawan yang berasal dari berbagai negara, hanya 10 orang yang berhasil meraih predikat […]

  • Wangi Sabun Ampas Kopi, Hilangkan Kantung Mata sampai Angkat Sel Kulit Mati

    Wangi Sabun Ampas Kopi, Hilangkan Kantung Mata sampai Angkat Sel Kulit Mati

    • calendar_month Ming, 17 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Tim KKN Undip di Desa Sidomulyo Kecamatan Gunungwungkal PATI – Ada-ada saja akal para mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Semarang ini. Mereka membuat terobosan dengan memanfaatkan ampas kopi sebagai bahan utama, untuk membuat sabun, tentunya dengan bahan-bahan campuran lain. Salah satu Tim KKN Undip, Wulanda Asseptia menjelaskan, temuan sabun kopi itu berawal dari usaha memaksimalkan potensi […]

  • Daftar Jalur Alternatif Hindari Macet Saat Jembatan Juwana Ditutup

    Daftar Jalur Alternatif Hindari Macet Saat Jembatan Juwana Ditutup

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 801
    • 0Komentar

    Ilustrasi jalan alternatif Pengguna jalan yang melintas Pantura Juwana – Rembang harus paham jalur alternatif. Agar terhindar dari kemacetan. Sebab ditutupnya jembatan Juwana sebelah timur akibat kebakaran, hingga nanti dibongkar untuk dibangun kembali yang memakan waktu selama setengah tahun lebih. PATI – Pasca kebakaran 10 bangunan liar di kolong Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, […]

  • DPRD Pati Desak Penambahan Lampu Penerangan Jalan untuk Cegah Kecelakaan

    DPRD Pati Desak Penambahan Lampu Penerangan Jalan untuk Cegah Kecelakaan

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 338
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi C DPRD Pati, Suyono, menyoroti penanganan darurat perbaikan jalan yang dinilai masih kurang optimal. Ia menekankan perlunya penambahan lampu penerangan jalan untuk mencegah kecelakaan. “Nanti kita lihat terkait dengan penerangan jalan, mungkin kurang, nanti kita bisa menyampaikan ke Dinas Perhubungan,” ujar Suyono. Suyono juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami penyebab kecelakaan […]

expand_less