Komitmen Pro Rakyat, Bapemperda DPRD Pati: Di Bawah Rp15 Juta Omzet, UMKM Bebas dari Kewajiban Bayar Pajak PBJT
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 99.258

Anggota DPRD Kabupaten Pati sekaligus Ketua Bapemperda, Danu Ikhsan Hariscandra
PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengajukan usulan penyesuaian besaran batas minimal omzet pelaku usaha yang akan dikenakan pajak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Angka yang diusulkan pihak legislatif jauh lebih tinggi dibandingkan draf awal yang disampaikan pemerintah daerah.
Jika usulan Bapemperda disetujui, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Angka ini naik signifikan dari usulan eksekutif yang sebelumnya hanya menetapkan batas di angka Rp6 juta per bulan.
“Kami di Bapemperda mengusulkan di angka Rp15 juta. Jadi, kalau omzetnya masih di bawah Rp15 juta, mereka tidak perlu bayar pajak,” ujar Danu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/5/2026) malam.
Kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil ini, menurut Danu, didasari oleh hasil konsultasi resmi yang telah dilakukan Bapemperda dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa penetapan batas omzet kena pajak tidak memiliki patokan baku nasional, melainkan bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil di masing-masing daerah.
“Kami sudah berkonsultasi langsung ke Kemendagri terkait apakah batasan ini harus Rp3 juta atau Rp6 juta. Ternyata tidak harus. Penerapannya tergantung pada kemampuan ekonomi daerah masing-masing,” katanya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Bapemperda murni bertujuan melindungi keberlangsungan usaha para pelaku UMKM agar tidak terbebani aturan baru.
Ia berpendapat, tujuan utama dibuatnya regulasi pajak ini seharusnya lebih diarahkan untuk memungut pajak dari pelaku usaha berskala besar, bukan membebani usaha skala kecil dan menengah.
“Kalau dipaksakan rendah, kasihan UMKM-nya. Kenaikan threshold ini penting agar warung-warung kecil terlindungi, dan regulasi ini bisa lebih fokus menyasar tempat-tempat seperti kafe besar, restoran besar, diskotik, hingga tempat karaoke,” tegasnya.
Lebih lanjut Danu menjelaskan, proses pembahasan Raperda PBJT sempat dihentikan sementara. Hal itu dilakukan karena pihak eksekutif belum mampu menyerahkan bukti tertulis serta kajian mendalam terkait hasil survei dan petunjuk teknis dari Kemendagri yang sebelumnya disampaikan dalam sesi pembahasan awal.
Hingga saat ini, pembahasan rancangan peraturan tersebut baru berlangsung satu kali saja. Meski sempat terhenti, Danu memastikan pembahasan akan tetap dilanjutkan untuk mencari titik temu terbaik, terutama menyangkut besaran batas omzet yang dinilai adil dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus memastikan objek pajak yang tepat sasaran.
“Soalnya kalau tidak diatur regulasinya, kafe atau restoran yang besar-besar itu malah tidak bayar pajak sama sekali,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berniat untuk membatalkan proses pembahasan raperda terkait pengenaan pajak ini.
Niat tersebut disampaikan usai dirinya menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyatakan keberatan atas rencana kebijakan tersebut, pada Sabtu (23/5) sore di lingkungan Sekretariat Daerah Pati. Pihak pemkab memastikan akan segera mengirimkan surat permohonan pembatalan resmi kepada DPRD Pati.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

