Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 98.648

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin Mandiri dan Punya Toko Sendiri

    Ingin Mandiri dan Punya Toko Sendiri

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Priska Ainun Zumrotul Ulfa Sumber : Facebook Priska Ainun Zamrotul Ulfa Sudah sejak lama, perempuan kelahiran Jepara 29 Juli 1997 ini gemar dunia bisnis. Namun baru di awal tahun 2016 lalu ia menekuni dunia bisnis, tepatnya jualan online. Jilbab menjadi barang pertama yang dijualnya. Lalu merambah berjualan tas, sepatu, baju, dan kosmetik. Ia mengaku senang […]

  • Bek sayap Persijap Jepara Rahmat Hidayat membayangi Bruno Moreira penyerang Persebaya. (DOK PERSEBAYA)

    Arti Penting Kemenangan Persijap Jepara 3-1 atas Persebaya Surabaya di BRI Super League

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.430
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga lanjutan pekan ke 22  BRI Super League 2025/2026 mempertemukan Persijap Jepara dan Persebaya Surabaya di *Stadion Gelora Bumi Kartini*, Sabtu (21/2/2026) malam WIB. Pertandingan yang diprediksi berlangsung sengit itu berakhir dengan kemenangan tuan rumah dengan skor meyakinkan 3-1. Sejak awal laga, Persijap tampil penuh percaya diri. Dukungan penuh dari publik Jepara menjadi […]

  • Konsleting Mobil Isi BBM di SPBU Bakalan: Satu Orang Meninggal dalam Kebakaran

    Konsleting Mobil Isi BBM di SPBU Bakalan: Satu Orang Meninggal dalam Kebakaran

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 584
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah kebakaran terjadi di sebuah SPBU di Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, pada Selasa (2/7) dini hari, mengakibatkan satu orang tewas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, mengungkapkan bahwa tim pemadam kebakaran menerima laporan kejadian sekitar pukul 03.40 WIB dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.00 WIB. Tampak sebagian bangunan […]

  • Slametan Labuhan Ala Warga Bungu Jepara

    Slametan Labuhan Ala Warga Bungu Jepara

    • calendar_month Jum, 11 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Bambang Prawoto dengan khusyuk memimpin pembacaan tahlil di depan sebuah punden pada Jumat Legi (11/12/2020). Kiai kampung itu memimpin sebuah ritual slametan yang menjadi kearifan lokal di desanya yang berada di lereng Pegunungan Muria. Peralihan musim kemarau ke musim penghujan ditandai khusus dengan slametan. Warga Dukuh Pagir-Tumut, Desa Bungu Kecamatan Mayong menyebutnya Slametan Labuhan. […]

  • DPRD Pati Dorong Pemkab Fokus Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan

    DPRD Pati Dorong Pemkab Fokus Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Warsiti, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memprioritaskan upaya peningkatan ekonomi berkelanjutan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di wilayah tersebut. Warsiti menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan melalui kolaborasi dan inovasi. “Strategi terencana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan […]

  • Anak Kandung Diduga Bakar Rumah Orang Tua di Sukolilo, Dipicu Perselisihan Uang

    Anak Kandung Diduga Bakar Rumah Orang Tua di Sukolilo, Dipicu Perselisihan Uang

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.901
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah peristiwa kebakaran yang diduga disengaja terjadi pada Sabtu malam (13/6/2026) di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kebakaran merusak bagian dapur rumah milik M (61), yang diduga dibakar oleh anak kandungnya sendiri, MI (27). Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB. Menurut penjelasan Kapolresta Pati yang […]

expand_less