Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 98.676

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Baha

    Al Qur’an dan Fiqih Adalah Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.704
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan Muhadharah ‘Ammah Al-Itqan bersama KH Baha’uddin Nursalim. Tulisan ini sepenuhnya dikutip dari facebook Sahal Japara.  Ahad, 15 Februari 2026 menjadi hari yang penuh cahaya ilmu dan keberkahan. Ma’had Aly Yanbu’ul Qur’an Kudus menyelenggarakan Muhadharah ‘Ammah Ngaos Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an di Pondok Pesantren LP3IA Narukan Kragan Rembang. Kitab monumental karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi […]

  • Jadi Ketua HIPMI IAIN Kudus saat Pandemi

    Jadi Ketua HIPMI IAIN Kudus saat Pandemi

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 825
    • 0Komentar

    Dipilih sebagai Ketua HIPMI IAIN Kudus, M Faiz Fadlur bahagia sekaligus berduka. Bahagia karena dipercaya mengemban amanat. Berduka karena teman-temanya di HIPMI ikut terdampak pandemi. Sebagai ketua, dia sering menjadi tempat keluh-kesah. Banyak usaha anak HIPMI yang stagnan bahkan merugi. Beberapa solusi telah dia berikan, namun beberapa tidak percaya dengan solusinya karena nyeleneh. Sebagai manusia […]

  • Wabup Kudus Tinjau Tumpukan Sampah di Balai Jagong, Solusi Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan

    Wabup Kudus Tinjau Tumpukan Sampah di Balai Jagong, Solusi Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 240
    • 0Komentar

    KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Balai Jagong pada Rabu (7/5/2025) untuk mengatasi masalah tumpukan sampah yang meresahkan warga. Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kudus, Halil, Wabup Birton mengakui permasalahan ini sudah berlangsung lama dan upaya sebelumnya belum optimal. “Sudah beberapa kali diambil, diberi papan larangan, bahkan […]

  • Pecah Sport Tourism Pati Run 2019

    Pecah Sport Tourism Pati Run 2019

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Ramai PATI – Seribu pelari ikut ambil bagian dalam even Pati Sport Tourism Pati Run 2019 di Pusat Kuliner, pagi kemarin (29/9/2019). Even ini sendiri terbagi menjadi lomba lari untuk 5K dan 10K. peserta datang dari berbagai daerah. Kegiatan ini digelar oleh DInas Pemuda Olahraga dan Priwisata Kabupaten Pati. Kepala Dinporapar Kabupaten Pati Sigit […]

  • Contoh Soal Esai Penilaian Akhir Semester (PAS) Mapel IPS Kelas 3 SD

    Contoh Soal Esai Penilaian Akhir Semester (PAS) Mapel IPS Kelas 3 SD

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 329
    • 0Komentar

    EDUKASI – Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan mata pelajaran wajib yang ada di Sekolah Dasar (SD). Termasuk untuk kelas 3 SD. Berikut ini contoh soal esai untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) Mapel IPS Kelas 3 SD, yang diambil berdasarkan buku Pelajaran yang dipakai di SD saat ini. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang […]

  • Desa Jepang Pakis Kudus: Lestarikan Tradisi, Majukan Ekonomi Lokal Lewat Suronan Fest

    Desa Jepang Pakis Kudus: Lestarikan Tradisi, Majukan Ekonomi Lokal Lewat Suronan Fest

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 267
    • 0Komentar

    KUDUS – Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, meriah dengan Suronan Fest, tradisi tahunan yang jatuh pada bulan Suro atau Muharram. Lebih dari sekadar pesta rakyat, acara ini menghidupkan kembali nilai sejarah, spiritualitas, dan memberdayakan ekonomi masyarakat setempat. Kepala Desa Jepang Pakis, Sakroni, menjelaskan bahwa Suronan Fest tahun ini dipersembahkan untuk mengenang jasa para […]

expand_less