Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 98.602

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lihai Memasak Berkat Ibu

    Lihai Memasak Berkat Ibu

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Enjang Agustria Widyasti BERADA di lingkungan orang yang memiliki hobi masak membuat Enjang Agustria Widyasti lihai. Kini dia menguasai berbagai jenis masakan mulai kue hingga makanan. Enjang – sapaan akrabnya – mengaku, sejak kecil kerap melihat ibunya memasak makanan ringan untuk dijual. Karena ibunya mempunyai usaha katering di rumahnya. Dia pun mencoba memasak sendiri. “Awalnya […]

  • Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Wiwin Tri Indayani Dokumen Pribadi Cinta pada dunia perairan membuat Wiwin Tri Indayani melanjutkan pendidikannya di Jurusan Perikanan Universitas Diponegoro Semarang. Wiwin sapaan akrabnya merasa terpanggil dengan kekayaan negara ini yang sebagian besarnya berupa lautan tersebut, namun dinilai kurang memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. ”Ya kita dikaruniai lautan yang besar. Namun masih kurang memberikan kesejahteraan. Prihatin […]

  • Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

    Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap 711 kasus premanisme selama Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung pada 12-31 Mei 2025. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025). Brigjen Latif menjelaskan operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi […]

  • Novi Eko Yulianto Fokus Bangkitkan Ekonomi Pati Melalui Jaringan Pesantren

    Novi Eko Yulianto Fokus Bangkitkan Ekonomi Pati Melalui Jaringan Pesantren

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PATI – Novi Eko Yulianto, calon Wakil Bupati Pati nomor urut 3, mengungkapkan komitmennya untuk membangkitkan perekonomian Kabupaten Pati melalui jaringan pesantren. Ia berencana membuka pasar bagi produk-produk lokal Pati di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan luas pesantren. “Yang jelas, saya ingin membangkitkan perekonomian Kabupaten Pati melalui pesantren. Jaringan pesantren ini kan seluruh Indonesia,” ujarnya. […]

  • DPRD Pati Minta Pemkab Bayar Iuran PBI BPJS Kesehatan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

    DPRD Pati Minta Pemkab Bayar Iuran PBI BPJS Kesehatan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.702
    • 0Komentar

    PATI – Bidang kesehatan menjadi perhatian khusus DPRD Pati, terutama menyangkut kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan usulan agar iuran PBI yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tujuannya adalah untuk menghindari kondisi di […]

  • Mulai TC Target Pertahankan Prestasi

    Mulai TC Target Pertahankan Prestasi

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Terkendala Kondisi Atlet Beberapa pelari mendengarkan intruksi pelatih sebelum sesi latihan dimulai di Stadion Joyokusumo beberapa waktu yang lalu Lingkar Muria, PATI – Pengkab Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) telah melakukan training center (TC) guna menyongsong gelaran Porprov 2018. TC dilakukan sejak pertengahan Januari. Rencananya, pemusatan latihan yang digelar di Stadion Joyokusumo ini, bakal berlangsung […]

expand_less