DPRD Pati Apresiasi Polisi yang Ungkap Cepat Kasus Penusukan Maut di Juwana
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24.628

Anggota DPRD Pati Mukit
PATI – Kecepatan dan ketanggapan aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus penusukan yang merenggut nyawa seorang pemuda di wilayah Kecamatan Juwana mendapatkan apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, langkah yang diambil oleh gabungan tim Polsek Juwana dan Polresta Pati dalam menangkap pelaku dinilai sudah sangat tepat dan mencerminkan kinerja yang baik.
“Kami mengapresiasi aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku penusukan di Desa Bendar,” ujarnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 2 April 2026, saat diadakan pentas musik dangdut sebagai bagian dari rangkaian acara sedekah laut di Desa Bendar. Korban bernama AF (24 tahun) sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.
Mukit menyampaikan bahwa laporan resmi dari keluarga korban memang baru disampaikan beberapa hari setelah kejadian. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mampu bekerja secara efisien hingga kasus ini terungkap dalam waktu yang sangat singkat.
“Setelah laporan masuk, tidak sampai 2×24 jam pelaku sudah berhasil diamankan. Ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas aparat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam setiap kasus kejahatan. Hal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sekaligus memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Juwana AKP Mudofar sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan tim begitu menerima laporan dari masyarakat. Bersama Tim Jatanras Polresta Pati, penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain merenggut nyawa AF, insiden tersebut juga mengakibatkan seorang warga lain bernama D.A.P.U. (22 tahun) dari Desa Gadingrejo mengalami luka tusuk di bagian punggung. Saat ini, korban kedua tersebut masih menjalani proses pengobatan rawat jalan.
DPRD Pati berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Selain itu, diharapkan ada peningkatan pengawasan dan keamanan, khususnya pada acara-acara hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

