Komisi A DPRD Pati : Terkendala Anggaran Usulan Pos Damkar Mandek
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24.101

Ilustrasi Kebakaran Rumah
PATI – Harapan masyarakat untuk memiliki pos pemadam kebakaran (damkar) baru di wilayah timur dan utara Kabupaten Pati sepertinya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengakui bahwa usulan pembangunan pos di kawasan eks Kawedanan Tayu dan Jakenan saat ini masih terganjal oleh ketersediaan anggaran.
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, kondisi kedua lokasi tersebut berbeda. Di wilayah Tayu, kendaraan pemadam kebakaran sebenarnya sudah tersedia, namun belum memiliki kantor atau pos yang layak untuk beroperasi. Sementara di Jakenan, baik armada maupun bangunan pos sama sekali belum ada.
“Kendalanya memang di anggaran. Kalau untuk Tayu sudah ada armadanya tapi belum ada tempatnya, kalau di Jakenan belum ada armada dan tempatnya,” papar Narso.
Tidak hanya soal pembangunan fisik dan pengadaan kendaraan, Narso menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus memikirkan biaya operasional jangka panjang. Salah satunya adalah ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan personel.
“Nah, selain anggaran untuk tempat dan mobil, kita harus menyediakan juga anggaran untuk operasionalnya. Karena satu pemadam kebakaran itu kan butuh beberapa petugas pemadam kebakaran dan itu harus kita sediakan dan sampai saat ini anggaran kita belum ada,” lanjutnya.
Secara teknis, untuk satu pos damkar yang ideal minimal membutuhkan 9 personel yang dibagi menjadi 3 shift kerja. Sampai saat ini, penanganan kebakaran di wilayah jauh masih mengandalkan bantuan dari pihak lain, seperti koordinasi dengan PG Pakis untuk wilayah Tayu, namun hal ini dinilai bukan solusi permanen.
“Kalau sekarang ya, untuk penanganan kebakaran, teman-teman di Satpol PP kemarin kita sudah koordinasi. Selain, kalau untuk yang eks kawedanan Tayu itu koordinasinya dengan PG Pakis. Kita minta tolong dari PG Pakis tetapi tidak bisa terus-terusan minta tolong, pemkab juga harus menyediakan,” paparnya.
Padahal, layanan pemadam kebakaran merupakan urusan wajib yang harus disediakan pemerintah daerah mengingat luasnya wilayah Pati dan jarak antar kecamatan yang cukup jauh.
Berdasarkan data, penyebab kebakaran paling sering terjadi akibat aktivitas pembakaran sampah dan korsleting listrik. Usulan penambahan fasilitas ini sebenarnya sudah disuarakan sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada realisasi.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

