Baru Bebas 2 Bulan, Seorang Pria 39 Tahun Kembali Terjerat Kasus Pencurian HP
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 23.926

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian
PATI – Polsek Wedarijaksa berhasil mencegah kejahatan lebih lanjut setelah menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Trangkil.
Pelaku berinisial JW (39), warga lokal Wedarijaksa, berhasil diamankan usai menggasak barang milik warga Desa Kadilangu pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Kejadian bermula saat korban, S (44), seorang pekerja industri, sedang beristirahat. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara memaksa membuka jendela samping. Rangka jendela dirusak menggunakan tenaga tangan untuk membuka akses masuk.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro memaparkan modus operandi pelaku yang sudah merencanakan aksinya sejak malam hari.
“Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ungkapnya.
Setelah mengincar rumah yang dianggap sepi dan aman, pelaku langsung beraksi. Ia berhasil masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tiga unit handphone yang diletakkan di atas meja.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar,” jelasnya.
Anehnya, setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku justru kembali ke lokasi kejadian. Ternyata ia bermaksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-gerik yang mencurigakan pada dini hari itu justru membuat warga curiga.
“Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” tambahnya.
Warga setempat sempat mengamankan pelaku di kantor desa sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Polisi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan intensif.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku bukanlah pendatang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali divonis kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Selain tiga handphone, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, dan alat pembobol lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,9 juta.
Saat ini JW ditahan di Rutan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penyidikan selesai.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

