Edy Wuryanto Minta Pemerintah Lakukan Pembenahan Menyeluruh Penanganan Campak
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3.892

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa angka penurunan kasus campak sebesar 93 persen yang disampaikan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan kewaspadaan. Pada awal tahun ini, tercatat sebanyak 2.220 kasus penyakit tersebut.
Menurutnya, pencapaian penurunan kasus perlu ditelaah secara cermat mengingat tren penurunan target imunisasi dasar selama beberapa tahun terakhir.
Edy mengakui bahwa upaya penanganan campak oleh pemerintah telah menunjukkan langkah responsif, khususnya dalam peningkatan upaya pelaporan dan imunisasi kejar.
Namun, politikus dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan esensial yang belum menemukan solusi tuntas.
“Penurunan kasus ini tidak serta-merta mencerminkan kondisi aman. Justru kita harus jujur melihat bahwa cakupan imunisasi dasar kita sempat turun dan tidak mencapai target. Ini yang menjadi akar masalah,” tutur Edy.
Menurut Edy, terjadinya lonjakan kasus campak hingga angka 2.220 merupakan dampak dari melemahnya sistem imunisasi dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.
Salah satu bukti adalah tidak optimalnya pelaksanaan vaksinasi Campak-Rubela. Sebagai contoh, berdasarkan data September 2022, cakupan vaksinasi Campak-Rubela dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) secara nasional hanya mencapai 87,7 persen.
Pada periode tersebut, tidak ada satu pun daerah di luar Jawa-Bali yang mencapai target 90 persen. Di wilayah Jawa-Bali sendiri, Jawa Tengah dan Jawa Barat belum mampu mencapai target 95 persen. Pencapaian vaksinasi memang mengalami kemerosotan pada masa pandemi Covid-19.
“Meningkatnya insidensi campak belakangan ini adalah akibat kelalaian dalam pelaksanaan program vaksinasi yang tidak mencapai target. Pada periode 2019 hingga 2021 tercatat sekitar 1,7 juta bayi tidak memperoleh imunisasi lengkap. Ini jelas menciptakan kerentanan besar di masyarakat,” ujarnya.
Lonjakan kasus campak bukan hanya terjadi saat ini. Tahun 2022 mencatat peningkatan kasus hingga 30 kali lipat dibandingkan 2021, yaitu sebanyak 4.800 kasus.
Kemudian pada tahun 2023, jumlah kasus campak mencapai angka 10.600. Pada tahun yang sama juga telah muncul rekomendasi untuk melakukan imunisasi tambahan dengan tujuan mengeliminasi kasus campak. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa pada tahun tersebut terjadi lonjakan kasus yang signifikan.
Edy menilai bahwa kondisi saat ini juga merupakan hasil dari tidak maksimalnya pelaksanaan vaksinasi Campak-Rubela pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian penyakit menular belum dikelola dengan konsisten dan berkelanjutan.
“Dari polanya sudah terlihat, penuruanan vaksinasi akan membuat lonjakan jumlah penyakit. Ini harusnya dapat diantisipasi,” tuturnya.
Selanjutnya, Edy mengkritik bahwa pendekatan penanganan saat ini masih terlalu fokus pada tanggapan setelah kasus muncul, bukan pada upaya pencegahan yang proaktif di lapangan.
“Mestinya vaksin campak mudah dilaksanakan, terutama pada keluarga atau kontak erat dengan penderita sebagai langkah preventif untuk memutus rantai penularan,” tuturnya.
Legislator yang berasal dari Dapil Jawa Tengah III ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan program imunisasi massal. Selain itu, perlu juga diperkuat sistem pencegahan yang berbasis komunitas.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain mempercepat pemulihan cakupan imunisasi dasar, memperkuat kembali pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), serta meningkatkan deteksi dini di fasilitas layanan kesehatan primer. Selain itu, diperlukan edukasi publik untuk mengatasi keraguan masyarakat terhadap vaksin.
“Adanya isu terkait vaksin atau ada antivaksin, harus disikapi serius. Harus tegas dengan hal seperti ini,” sarannya.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan program berjalan dengan efektif, termasuk dari sisi alokasi anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
“Penanganan campak tidak boleh reaktif dan musiman. Harus ada konsistensi kebijakan dan pengawasan. Kalau tidak dibenahi dari sekarang, potensi kejadian serupa akan terus berulang,” kata Edy.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

