Breaking News
light_mode

Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pucakwangi, Polisi Lakukan Penyidikan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 103.138

PATI – Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi anak serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.

“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegasnya.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Korban merupakan anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VIII. Sementara itu, seorang pria berinisial S.A.S. berusia 29 tahun telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, kejadian bermula saat korban berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Dalam perjalanan, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Pria tersebut kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.

Meskipun korban telah menunjukkan lokasi kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke ruangan tersebut. Di tempat itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara paksa meski korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing. Ia meminta setiap dugaan kekerasan terhadap anak segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

“Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kapolresta menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Pati menyampaikan apresiasi kepada warga dan pengasuh pondok pesantren yang telah membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Kapolresta Pati pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain proses hukum, Kombes Pol Sigit menekankan pentingnya menjaga perlindungan dan kerahasiaan identitas korban yang masih anak-anak. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi pribadi maupun konten yang dapat mengungkap identitas korban atau menambah beban psikologisnya.

“Identitas anak yang menjadi korban wajib dilindungi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, serta menghindari spekulasi yang berpotensi menambah beban bagi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Pati mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, komunikasi yang baik, pengawasan yang wajar, serta edukasi mengenai perlindungan diri dapat membantu anak mengenali situasi berisiko dan berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membagikan konten sensitif yang berpotensi merugikan korban.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bermasalah Oknum Polisi di Pati Dilaporkan ke Polda Jateng

    Diduga Bermasalah Oknum Polisi di Pati Dilaporkan ke Polda Jateng

    • calendar_month Rab, 27 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 361
    • 0Komentar

      PATI – Seorang oknum polisi di Polres Pati dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Oknum polisi ini diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan operasi karaoke. Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Pati, Heri Susanto menjelaskan laporan itu dilayangkan ke Polda Jawa Tengah pada 29 September lalu. Saat ini masih tahap pemeriksaan. “Beberapa waktu […]

  • Kota Semarang Raih Juara Umum MTQ Jateng ke-XXX

    Kota Semarang Raih Juara Umum MTQ Jateng ke-XXX

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PATI – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah telah selesai, Minggu (28/4) malam kemarin. Rangkaian acara MTQ ditutup dengan bersalawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf alias Habib Bidin dari Majelis Az-Zahir Pekalongan. Pada penyelenggaraan MTQ Jawa Tengah tahun ini, tuan rumah Pati berhasil meraih posisi runner-up. Juara umum diraih Kota Semarang, […]

  • Anggota DPRD Pati Prihatin dengan Masalah Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    Anggota DPRD Pati Prihatin dengan Masalah Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 326
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati Suharmanto menyatakan keprihatinannya terhadap masalah sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan Desa Karangsari dan Desa Grogolsari, Kecamatan Puncakwangi. Menurut Suharmanto, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena sampah berserakan di sekitar sungai dan berpotensi menyebabkan banjir saat musim penghujan. “Saya berharap masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang sembarangan di […]

  • Rangkaian Acara Haul Mbah Mutamakin Kajen Pati Dimulai Pekan Depan

    Rangkaian Acara Haul Mbah Mutamakin Kajen Pati Dimulai Pekan Depan

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 425
    • 0Komentar

      PATI – Rangkaian acara haul Mbah Ahmad Mutamakkin Kajen Pati bakal dimulai pekan depan, tepatnya 12 Juli 2024. Mbah Ahmad Mutamakkin merupakan tokoh wali yang tersohor di wilayah Pati dan sekitarnya. Setiap hari khususnya pada malam Jumat, makamnya selalu ramai didatangi orang untuk bertawashul. Menjadi cikal bakal Desa Kajen lekat dengan tradisi keilmuan pesantren […]

  • Dewan Pati Desak Dishub dan Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Over Tonase

    Dewan Pati Desak Dishub dan Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Over Tonase

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 310
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Haryono, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan over tonase yang melintas di wilayah Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Haryono menanggapi maraknya kendaraan over tonase yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan infrastruktur di Pati. “Kendaraan over tonase yang melanggar ini menjadi […]

  • Terminal Jepara bakal naik menjadi tipe A dan dikelola oleh Kementerian perhubungan.

    Dapat Kucuran 30 Miliar Terminal Jepara Bakal Dibangun

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Terminal Jepara bakal naik menjadi tipe A dan dikelola oleh Kementerian perhubungan. JEPARA – Terminal bus Jepara direncanakan segera dibangun dengan kucuran dana segar Rp 30 miliar dari APBN 2023. Terminal Jepara rencananya bakal dialihkan statusnya dari terminal Tipe C ke Tipe A tahun 2023   Karena itu pangkalan bus angkutan umum yang berada di […]

expand_less