Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pucakwangi, Polisi Lakukan Penyidikan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 103.138

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).
PATI – Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi anak serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.
“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegasnya.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Korban merupakan anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VIII. Sementara itu, seorang pria berinisial S.A.S. berusia 29 tahun telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, kejadian bermula saat korban berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Dalam perjalanan, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Pria tersebut kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.
Meskipun korban telah menunjukkan lokasi kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke ruangan tersebut. Di tempat itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara paksa meski korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing. Ia meminta setiap dugaan kekerasan terhadap anak segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.
“Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kapolresta menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Pati menyampaikan apresiasi kepada warga dan pengasuh pondok pesantren yang telah membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Kapolresta Pati pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain proses hukum, Kombes Pol Sigit menekankan pentingnya menjaga perlindungan dan kerahasiaan identitas korban yang masih anak-anak. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi pribadi maupun konten yang dapat mengungkap identitas korban atau menambah beban psikologisnya.
“Identitas anak yang menjadi korban wajib dilindungi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, serta menghindari spekulasi yang berpotensi menambah beban bagi anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Pati mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, komunikasi yang baik, pengawasan yang wajar, serta edukasi mengenai perlindungan diri dapat membantu anak mengenali situasi berisiko dan berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membagikan konten sensitif yang berpotensi merugikan korban.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

