Sugito, Sopir Truk Terlibat Blokade Pantura Bersama AMPB Akhirnya Hirup Udara Bebas
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2.254

Sugito, sopir truk yang sempat terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati bersama AMPB dinyatakan bebas.
PATI – Sugito, sopir truk yang sempat terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (19/2/2026). Ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat keluar dari lapas.
Sugito diketahui terlibat dalam aksi blokade jalan bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhamad Fauzan Haryadi, Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik menyatakan Terdakwa Sugito Bin Ngadiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Secara Bersama-Sama dan Melawan Hukum Merintangi Jalan Umum Darat yang Mengakibatkan Bahaya Bagi Keamanan Lalu Lintas”. Informasi ini tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati.
Atas perbuatannya, Sugito divonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari. Namun, Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Izzudin Arsalan, penasihat hukum Sugito, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak pengadilan. Menurutnya, Majelis Hakim telah menunjukkan keadilan dalam menangani kasus kliennya.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Bapak Sugito,” ujar Izzudin, Jumat (20/2/2026).
Izzudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pemblokiran jalan. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim hukumnya akhirnya diterima dan dipertimbangkan oleh hakim.
Ia menyebut pembebasan Sugito sebagai momen yang sangat membahagiakan, memungkinkan Sugito untuk kembali pulang ke tengah keluarga.
Keputusan hakim yang mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut juga menjadi pencapaian profesional yang membanggakan bagi tim kuasa hukum.
Di akhir pernyataannya, Izzudin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasi atau bertindak di ranah publik.
“Pada intinya semoga kasus Bapak Sugito ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

