PATI – Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB ini sempat meresahkan masyarakat setempat.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan, IPTU M. Setiawan, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan ini berawal saat para pelaku menghadang pemuda yang melintas di gapura masuk Desa Ketitangwetan.
“Pelaku menanyakan asal-usul pemuda yang lewat. Jika berasal dari Ketitangwetan, mereka langsung dipukuli tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi, korban dalam kasus ini berjumlah tiga orang, yaitu Valent Ivan Fadillah (24), Andika Davian Avandi alias Davin (18), dan Peres Misi Bahagia (19).
Ketiganya merupakan warga Desa Ketitangwetan yang mengalami luka-luka akibat aksi pemukulan oleh sekelompok pemuda dari desa tetangga.
IPTU Setiawan menambahkan, setelah melakukan aksi di gapura desa, para pelaku kemudian masuk ke dalam Desa Ketitangwetan untuk mencari pemuda lain.
“Aksi mereka dipicu oleh dendam karena adanya pelemparan batu sebelumnya. Saat bertemu dengan korban, para pelaku kembali melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka-luka,” jelasnya.
Adapun identitas pelaku yang kini telah diamankan berjumlah lima orang, masing-masing adalah FA (25), MNH (18), MF (25), NA (18), dan ABR (16). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga kaos hitam, satu jaket hoodie hitam, dan satu kaos putih bergaris abu-abu.
Menurut Kapolsek, kelima pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Batangan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sebelumnya, anggota kami telah melakukan upaya penangkapan di Desa Raci. Namun berkat komunikasi yang persuasif, para pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Batangan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi.
“Langkah selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara, menyelesaikan penyidikan hingga tuntas,” jelasnya.
IPTU Setiawan juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Kami meminta warga tetap tenang dan tidak melakukan aksi balasan. Polsek Batangan berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Editor: Arif