Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 205

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 90 Pejabat Dilantik, DPRD Pati Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

    90 Pejabat Dilantik, DPRD Pati Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melantik 90 pejabat administrator dan pengawas pada Kamis malam (8/5/2025) di Pendopo Kabupaten Pati. Wakil Bupati, Sekda, para kepala dinas, dan camat dari seluruh Kabupaten Pati turut hadir dalam pelantikan tersebut. Pelantikan ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan […]

  • Ramadan Bermakna, Litbar Ajak Belajar dari Pengalaman Bule Prancis

    Ramadan Bermakna, Litbar Ajak Belajar dari Pengalaman Bule Prancis

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 189
    • 0Komentar

    PATI – Menjelang Bulan Ramadan di Pati diwarnai dengan kegiatan pengembangan literasi budaya yang unik. Komunitas Litbar berkolaborasi menyelenggarakan seminar tentang pengalaman hidup dan beragama sebagai seorang Muslim di Eropa, langsung dari para narasumbernya. Seminar ini diadakan secara bergantian di beberapa sekolah dan pondok pesantren di Pati dan Kudus, termasuk SMA N 2 Pati, SMA […]

  • Bupati Haryanto Rombak 28 Pejabat Struktural

    Bupati Haryanto Rombak 28 Pejabat Struktural

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Para pejabat yang dilantik PATI – Tak Ingin ditempati Plt terlalu lama, Bupati Haryanto akhirnya melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Jumat (5/4/2019). Total ada sebanyak 28 pejabat struktural eselon III dan IV dengan penempatan di berbagai OPD. Usai mengambil sumpah jabatan, Bupati Haryanto mengungkapkan alasan pelantikan yang dilakukan hari ini. “Semua […]

  • Polsek Margoyoso Tangani Laporan Upaya Pencurian Motor Karyawan PT Djarum di Ngemplak Kidul

    Polsek Margoyoso Tangani Laporan Upaya Pencurian Motor Karyawan PT Djarum di Ngemplak Kidul

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.717
    • 0Komentar

    PATI – Seorang wanita berinisial NK (25 tahun) ditahan petugas Polsek Margoyoso setelah dicurigai mencoba mencuri sepeda motor milik karyawan PT Djarum di lahan parkir Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian itu memicu kegelisahan di antara sejumlah karyawan yang baru tiba untuk bekerja. Sepeda motor Honda Vario berwarna […]

  • DPRD Pati Apresiasi Tradisi Sedekah Bumi Sebagai Wadah Pelestarian Kesenian Daerah

    DPRD Pati Apresiasi Tradisi Sedekah Bumi Sebagai Wadah Pelestarian Kesenian Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PATI – Masuknya Bulan Apit dalam sistem penanggalan Jawa menjadi momen tersendiri bagi masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Pati untuk melaksanakan tradisi sedekah bumi. Kegiatan yang telah dijalankan turun-temurun ini ternyata tidak sekadar ritual adat, melainkan juga berperan penting sebagai sarana menjaga dan melestarikan kekayaan seni budaya daerah. Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

  • Cegah Kriminalitas Samapta Polres Jepara Intensifkan Patroli Malam

    Cegah Kriminalitas Samapta Polres Jepara Intensifkan Patroli Malam

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Patroli malam cegah gangguan Kamtibmas di wilayah Jepara  Polres Jepara berupaya mencegah gangguan Kamtibmas di masyarakat. Karenanya patroli malam dilakukan secara intensif melalui patroli dialogis dan humanis. Patroli dilakukan di pusat-pusat aktivitas masyarakat. JEPARA – Kasat Samapata AKP Agus Nurhadi, S.H. mengatakan, patroli tersebut bersifat preventif atau sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban […]

expand_less