Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 83

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marak Investasi Bodong OJK Gelar Penyuluhan di Jepara

    Marak Investasi Bodong OJK Gelar Penyuluhan di Jepara

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kegiatan penyuluhan OJK yang difasilitasi Ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi Maraknya investasi bodong dan pinjaman online illegal mendorong wakil ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadakan penyuluhan. OJK mengajak masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan kasus investasi yang belum terdaftar di OJK untuk di […]

  • GP Ansor Kayen Dilantik, Bupati Sudewo Harapkan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

    GP Ansor Kayen Dilantik, Bupati Sudewo Harapkan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 851
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Kayen Masa Khidmah 2025–2028. Prosesi pelantikan yang digelar di Pendopo Kediaman Bupati Pati di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus serta tokoh masyarakat setempat, Minggu (30/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menyampaikan selamat kepada pengurus baru sekaligus […]

  • Jembul Tulakan: Ritual Syukur Bumi Warisan Ratu Kalinyamat Ikon Wisata Jepara

    Jembul Tulakan: Ritual Syukur Bumi Warisan Ratu Kalinyamat Ikon Wisata Jepara

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JEPARA – Ribuan warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, memadati jalanan pada Senin (14/7/2025) untuk menyaksikan Jembul Tulakan, sebuah tradisi yang digelar setiap tahun pada hari Senin Pahing bulan Apit. Kemeriahan dan antusiasme masyarakat menjadi bukti bahwa tradisi ini masih sangat hidup dan relevan. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang hadir bersama Wakil Bupati dan […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Ungkap Ketidaksesuaian Data PBB-P2 dengan Klaim Bupati

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Ungkap Ketidaksesuaian Data PBB-P2 dengan Klaim Bupati

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kembali menghadirkan fakta baru yang signifikan. Sorotan kali ini tertuju pada klaim Bupati Sudewo yang menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun. Klaim tersebut terbantahkan dalam rapat Pansus Hak Angket […]

  • Oknum Guru Madrasah di Pati Cabuli Siswinya

    Oknum Guru Madrasah di Pati Cabuli Siswinya

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    ILUSTRASI REPRO rapormerah.co Lingkar Muria, PATI – Berita yang diunggah Satreskrim Polres Pati di akun instagramnya, soal pencabulan yang dilakukan oknum guru madrasah, benar adanya. Diketahui, oknum guru itu mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda di Dukuh Tapen Desa Kertomulyo Kecamatan Margoyoso. Saat dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kepala Madarasah, Suparmo, Minggu (21/1/18) lalu. Suparmo menjelaskan, atas […]

  • Sosialisasi Rambu Kelas Jalan di Juwana – Wedarijaksa, Anggota Dewan Heran

    Sosialisasi Rambu Kelas Jalan di Juwana – Wedarijaksa, Anggota Dewan Heran

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Rambu Dibenahi, Sebulan Disosialisasi Papan peringatan larangan melewati Jalan Juwana – Wedarijaksa untuk kendaraan berat seperti truk tronton di pertigaan Wedarijaksa. Lingkar Muria, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bergerak cepat guna membenahi rambu-rambu kelas jalan yang selama ini dilanggar truk besar seperti tronton. Hal ini diupayakan dengan sejumlah pembenahan rambu sejak Jumat (26/1) […]

expand_less