Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 281

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Usul GOR Pesantenan Jadi Markas Cabor

    DPRD Pati Usul GOR Pesantenan Jadi Markas Cabor

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 345
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengusulkan pemanfaatan GOR Pesantenan sebagai markas bagi cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Pati. Usulan ini disampaikan sebagai tindak lanjut aspirasi Ketua DPRD Pati, bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar atlet dan pengurus cabor. “Saya hanya menyampaikan amanah dari Pak Ketua kepada Dinas. Harapan kami, GOR […]

  • Rencana Ubah Sampah Jadi Listrik, Komisi C DPRD Pati Soroti Pengelolaan yang Masih Kurang Optimal

    Rencana Ubah Sampah Jadi Listrik, Komisi C DPRD Pati Soroti Pengelolaan yang Masih Kurang Optimal

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.978
    • 0Komentar

    PATI – Pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Pati dinilai masih jauh dari kata maksimal, sehingga menjadi sorotan serius dari Komisi C DPRD Pati. Anggota Komisi C, Suyono, menyatakan bahwa penanganan persoalan ini merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan kerja sama dan kesadaran tinggi, baik dari masyarakat sebagai penghasil sampah maupun pemerintah sebagai pengatur kebijakan. […]

  • Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam dengan Kerugian Rp 3 Miliar

    Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam dengan Kerugian Rp 3 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

      Para tersangka gendam yang diamankan Polda Jawa Tengah. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus gendam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Total ada 6 tersangka yang diamankan. Atas aksi kejahatannya tersebut para tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara. SEMARANG – Sebanyak orang tersangka Pelaku […]

  • Rutin Pengajian Dua Bulan Sekali, Munajat Untuk Pati Gemah Ripah Loh Jinawi

    Rutin Pengajian Dua Bulan Sekali, Munajat Untuk Pati Gemah Ripah Loh Jinawi

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto memberikan sambutan di hadapan hadirin PATI – Pendapa Kabupaten Pati tak biasanya ramai pada Kamis (20/12/2018) malam lalu. Bupati Haryanto ditemani puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Pati, memadati sudut pendapa dengan pakaian dominan warna putih, juga berpeci. Mereka duduk bersila dengan khusuk. Malam itu, mereka sedang bermunajat bertajuk kegiatan istighosah dan doa bersama. […]

  • Aksi Unjuk Rasa Tetap Digelar, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tidak Percaya Pembatalan Kenaikan Pajak

    Aksi Unjuk Rasa Tetap Digelar, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tidak Percaya Pembatalan Kenaikan Pajak

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan bahwa aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2025 akan tetap dilaksanakan, meskipun Bupati Sudewo telah menyatakan pembatalan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini sebelumnya menyebabkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Koordinator Lapangan Penggalangan […]

  • Tiga Dinas Dukung Kemajuan Kuliner Pati

    Tiga Dinas Dukung Kemajuan Kuliner Pati

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Beberapa pengunjung menyicipi aneka masakan di Plaza Pragolo PATI – Jagat kuliner Kabupaten Pati mendapat angin segar. Hal itu dapat dilihat dari dukungan yang disampaikan tiga dinas untuk paguyuban kuliner. Tiga dinas itu adalah Disporapar, Disdagprin, dan Dinas Koperasi dan UMKM. Mereka mendukung untuk Pati menjadi kota wisata kuliner.    Ketua Paguyuban Kuliner Kabupaten Pati (PKKP), […]

expand_less