Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 326

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atik Kusdarwati: Kolaborasi Solid Wujudkan Target Penurunan AKI dan AKB di Pati

    Atik Kusdarwati: Kolaborasi Solid Wujudkan Target Penurunan AKI dan AKB di Pati

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 391
    • 0Komentar

    PATI – Upaya menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Pati membutuhkan kolaborasi yang solid dari berbagai sektor. Hal ini mengemuka dalam pertemuan strategis para pemangku kepentingan kesehatan daerah yang membahas data dan merumuskan langkah konkret. Acara Verifikasi dan Analisis Data MPDN DAK NF Tingkat Kabupaten Pati Tahun 2025 yang […]

  • Peran Sentral Linmas, Garda Terdepan Sukseskan Keamanan Pemilu 2019

    Peran Sentral Linmas, Garda Terdepan Sukseskan Keamanan Pemilu 2019

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Mendekati Pemilu Presiden dan Legislatif 17 April mendatang, sejumlah pihak mulai mempersiapkan berbagai hal untuk mensukseskan agenda lima tahunan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah terkait keamanan. Imam Suroso, Anggota Komisi IX DPR RI saat menghadiri apel Linmas mengatakan, Linmas Kabupaten Pati telah menunjukkan kesiapannya dalam menjaga keamanan pemilu mendatang di masing-masing TPS. […]

  • DPRD Pati Soroti Pengelolaan Lahan Hutan Sosial Harus Seimbang Antara Ekonomi dan Kelestarian

    DPRD Pati Soroti Pengelolaan Lahan Hutan Sosial Harus Seimbang Antara Ekonomi dan Kelestarian

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.013
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mendorong agar pengelolaan kawasan hutan sosial di wilayah Pati tetap memperhatikan aspek pelestarian alam dan konservasi lingkungan. Upaya ini terus dilakukan, antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada para petani yang menggarap lahan di kawasan tersebut. Menurut Warsiti, pengelolaan hutan sosial tidak boleh hanya […]

  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Tangani Kekeringan secara Darurat dan Berkelanjutan

    DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Tangani Kekeringan secara Darurat dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.363
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan langkah penanganan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan darurat sekaligus penyusunan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan ketersediaan air yang kerap terjadi setiap musim kemarau. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan, peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pati […]

  • Pemain Persijap Belum di Level Super League

    Pemain Persijap Belum di Level Super League

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 990
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara kembali takluk atas tamunya Semen Padang dengan skor 1-2 di Stadion Gelora Bumi Kartini (20/11/2025). Kekalahan ini terus menambah daftar panjang hasil negatif Laksar Kalinyamat. Total dari 12 pertandingan yang telah dilakoni, Persijap hanya mampu meraih 2 kemenangan, 2 hasil seri dan 8 kali kalah. Hasil yang membuat Persijap Jepara terpuruk […]

  • Temuan Bangunan di Dukuh Cacah Bukan Makam Mbah Gamirah, Balai Arkeologi : Itu Bangunan Belanda

    Temuan Bangunan di Dukuh Cacah Bukan Makam Mbah Gamirah, Balai Arkeologi : Itu Bangunan Belanda

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Tim dari Balai Arkeologi Yogyakarta sedang mengamati beberapa temuan di lokasi punden Dukuh Cacah Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati PATI – Setelah melakukan observasi selama dua hari, Balai Arkeologi Yogyakarta menyimpulkan, temuan warga berupa struktur bangunan di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo merupakan sebuah bangunan peninggalan kolonial Belanda. Bukan makam seperti yang diduga banyak pihak. […]

expand_less