Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 251

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Cuaca Nelayan Biar Aman Saat Melaut

    Sekolah Cuaca Nelayan Biar Aman Saat Melaut

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

      Para nelayan dibekali pengetahuan tentang cuaca. Harapannya, para nelayan bisa mengukur bahan bakar dan logistik selama melaut. Dengan adanya rasa aman, jalur melaut sudah diketahui, mereka bisa mengukur itu dengan baik. PATI – Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas menggelar Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 2021 Jawa Tengah di […]

  • PSG Pati eSport Bidik Tiga Besar IFeL Liga 2

    PSG Pati eSport Bidik Tiga Besar IFeL Liga 2

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Konferensi pers keikutsertaan PSG Pati eSport di ajang IFeL 2021 Posisi tiga besar menjadi target player PSG Pati eSport, dalam ajang Indonesian Football E-League (IFeL) 2021. Sebelumnya player professional tim PSG Pati eSport telah berulang kali menjadi juara di turnamen open di beberapa kota. PATI – PSG Pati siap bertarung di ajang Indonesia Football e-League […]

  • DPUTR Pati: Sejumlah Proyek Strategis Masih Tahap Perencanaan, Tunggu Asistensi

    DPUTR Pati: Sejumlah Proyek Strategis Masih Tahap Perencanaan, Tunggu Asistensi

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.851
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati belum memulai pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur berskala besar yang telah dimasukkan dalam anggaran tahun 2026. Hingga awal Juni, seluruh proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan belum memasuki tahap pekerjaan konstruksi di lapangan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arief Wahyudi, menjelaskan […]

  • Silatnas ke 2, Dunia Santri Kritisi Persoalan Lingkungan (1)

    Silatnas ke 2, Dunia Santri Kritisi Persoalan Lingkungan (1)

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Salam komando narasumber dan tamu undangan Silatnas ke 2 Dunia Santri di  PP Sadamiyyah, Desa Guyangan Kecamatan Bangsri, Jepara JEPARA – Isu lingkungan dan sampah yang sebelumnya dibahas dalam Bahtsul Masa’il PBNU kini dibahas lebih lanjut lagi oleh para santri lintas daerah. Bertempat di PP Sadamiyyah, Desa Guyangan Kecamatan Bangsri, Dunia Santri Community (DSC) menggelar silaturrahmi […]

  • Mujahidin Bageng Bersholawat Diramaikan Ribuan Orang

    Mujahidin Bageng Bersholawat Diramaikan Ribuan Orang

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Acara bersholawat di Perguruan Islam Monumen Mujahidin Bageng Gembong Pati Ribuan pecinta shalawat memadati halaman Perguruan Islam Monumen Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (25/11/2022) malam. Mereka antusias melantunkan selawat atas Nabi Muhammad SAW bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Jepara. PATI – Kegiatan shalawatan massal ini digelar oleh Yayasan […]

  • Mengenal Tradisi Apeman Kampung Budaya Piji Wetan

    Mengenal Tradisi Apeman Kampung Budaya Piji Wetan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Tradisi apeman di Desa Piji Wetan Kecamatan Dawe Kudus/@kampungbudayapijiwetan Suguhan kuliner tidak saja berhenti pada rasa enak atau sekadar mengenyangkan saja. Beragam kuliner di negeri ini memiliki cerita panjang di balik kelezatannya. Seperti sajian apem di sebuah desa di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ini, yang hadir menjadi pelengkap tradisi memasuki bulan suci Ramadan. KUDUS – […]

expand_less