Breaking News
light_mode

Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Masih Buron

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 2

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus premanisme yang dilakukan oleh sindikat yang mengaku sebagai wartawan. Empat pelaku, tiga pria dan satu wanita, telah diamankan. Mereka adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya warga Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).

“Dari tujuh orang anggota kelompok ini, empat telah kami amankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dengan sekitar 175 anggota aktif, yang tersebar di berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. Jaringan ini beroperasi di seluruh Pulau Jawa, dari Banten hingga Jawa Timur.

“Mereka beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya,” tambahnya.

Modus operandi mereka adalah mengincar tokoh masyarakat dan publik figur. Mereka mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Salah satu korban bahkan diminta uang ratusan juta rupiah, namun akhirnya mentransfer Rp 12 juta setelah negosiasi. Penangkapan dilakukan di rest area KM 487 Tol Boyolali.

Saat ditangkap, para pelaku masih mengaku sebagai wartawan dari media ternama, namun mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi.

Sebaliknya, polisi menemukan kartu pers dari media tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi kartu pers palsu, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor ke polisi jika menemukan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan.

“Kami berkomitmen membongkar seluruh jaringan ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tutupnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga Emosional Menuju Final

    Laga Emosional Menuju Final

    • calendar_month Ming, 30 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Para pemain Persijap Jr menunduk lesu usai kalah dari Persipa Jr di Stadion Joyokusumo  PATI – Persipa Jr berhasil melenggang ke partai puncak Piala Soertain U-17 Zona Jawa Tengah. Kepastian tiket final itu didapat dalam balutan laga yang penuh emosional bagi kedua kesebelasan. Dimana Persipa Jr berhasil lolos ke final dengan menyakinkan setelah menang 1 […]

  • Suasana nongkrong di Angkringan Joss Desa Pasucen, Trangkil, Pati Jawa Tengah.

    Angkringan Joss Awalnya Dapur Disulap jadi Kedai Kopi

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Salah satu tempat ngopi asyik di Angkringan Joss Desa Pasucen, Trangkil, Pati Jawa Tengah. Tersedia kopi dari lereng Muria yang disajikan spesial di sebuah kedai yang awalnya adalah dapur rumah.

  • Pemanfaatan Sumur Pantek, Petakan Potensi Kekeringan

    Pemanfaatan Sumur Pantek, Petakan Potensi Kekeringan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PATI – BPBD Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan pemantauan pemanfaatan sumur pantek di Desa Pasuruhan Kecamatan Kayen. Hal itu dilakukann untuk memetakan potensi kekeringan di sebuah wilayah. Kepala BPBD Kabupaten Pati Sanusi bersama dengan staf bidang rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Pati juga melaksanakan pembuatan tandon air bersih di desa tersebut. “Bantuan sumur pantek di Desa Pasuruhan […]

  • Dewan Pati Serukan Kesadaran Masyarakat Tangkal Tawuran

    Dewan Pati Serukan Kesadaran Masyarakat Tangkal Tawuran

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran antar desa yang kian marak. Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus tawuran yang melibatkan para pemuda di beberapa wilayah di Pati. Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, menekankan pentingnya peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam mendidik generasi […]

  • Blitar United Kampiun Liga 3

    Blitar United Kampiun Liga 3

    • calendar_month Jum, 22 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Para pemain Blitar United merayakan keberhasilannya menjadi juara Liga 3 2017 di Stadion Gelora Bumi Kartini Minggu (17/12/17) lalu  Lingkar Muria, JEPARA – Tim asal Jawa Timur, Blitar United berhasil menjadi juara Liga 3. Skuad asuhan Gatot Mulbajadi ini memastikan gelar juara setelah menumbangkan juara Liga 3 zona Jawa Tengah, Persik Kendal. Blitar United menang tipis […]

  • Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Suasana mandi di kolam belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen PATI – Toyib, 17, sama sekali tak menggigil kedinginan. Walaupun sudah lebih 30 menit berendam di semua kolam besar di belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen tersebut. Sabtu (31/8) malam lalu, area kolam yang tepat bersebelahan dengan balai desa tersebut penuh sesak. Baik oleh orang-orang […]

expand_less