Breaking News
light_mode

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
  • visibility 117

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali
tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban
pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus pemerkosaan
terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di
rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang.
Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban
dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat
korban dengan tali,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod,
S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

“Para tersangka
berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di
Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di
Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan
Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00
WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian
menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI
tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian
korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari
2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati
korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh
jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB,
tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan
dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus
dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena
keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha
mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa
tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga
mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat
desa.

Selanjutnya para yersangka
dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD
Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita
barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban,
Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House
Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone
milik Korban.

Para Tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Budaya Piji Wetan Kenalkan Ajaran Sunan Muria

    Kampung Budaya Piji Wetan Kenalkan Ajaran Sunan Muria

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Dua ajaran luhur Sunan Muria diangkat sebagai bahan mengikuti lomba cerita budaya desa. Dua ajaran itu adalah Tapa Ngeli dan Pagar Mangkuk. Ajaran yang penuh nilai filosofi. KUDUS – Budaya menjadi pondasi dalam membentuk karakter masyarakat yang penuh dengan kearifan dan terbuka untuk semua kalangan. Mengikuti lomba cerita budaya desaku Kemendikbud RI, warga Piji Wetan […]

  • Manajemen Persijap Jepara kembali menunjuk Mario Lemos sebagai head coach.

    Mario Lemos Kembali Pimpin Persijap Jepara, Publik Nantikan Comeback Pressing 90 Menit

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.260
    • 0Komentar

    JEPARA – Manajemen Persijap Jepara kembali mempercayakan posisi pelatih kepala kepada Mario Lemos. Sementara itu, Divaldo Alves kini menempati posisi Direktur Teknik, jabatan yang sebelumnya diemban oleh Mario Lemos. Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah menarik dari manajemen Persijap, terutama di tengah upaya klub untuk keluar dari tekanan zona degradasi. Kembalinya Mario Lemos sebagai nahkoda tim […]

  • Saluran Air Mampet, Hujan Tak Sampai 15 Menit Jalanan di Tayu Tergenang

    Saluran Air Mampet, Hujan Tak Sampai 15 Menit Jalanan di Tayu Tergenang

    • calendar_month Jum, 2 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    HATI-HATI : Pengendara jalan nampak berjalan pelan di jalan yang tergenang yang terletak di Jalan Raya Tayu – Jepara turut Desa Tayu Kulon, di depan pertigaan arah Dukuhseti. Lingkar Muria, PATI – Jalan Raya Tayu – Jepara turut Desa Tayu Kulon, di depan pertigaan arah Dukuhseti selalu tergenang air ketika hujan turun. Meskipun hanya sebentar. […]

  • Anggota DPR-RI Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Miskin Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Anggota DPR-RI Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Miskin Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 151
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Dalam sebuah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Grobogan, Minggu (29/6), Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengajukan usulan penting yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Usulan tersebut berfokus pada perluasan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mencakup BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sedang mengusulkan PBI bagi orang miskin untuk BPJS ketenagakerjaan. Jadi, orang miskin itu saya […]

  • UMKM Sulit Permodalan, Anggota DPRD Pati Narso Tawarkan Solusi Ini

    UMKM Sulit Permodalan, Anggota DPRD Pati Narso Tawarkan Solusi Ini

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati mendesak adanya kemudahan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Pati, Narso, yang menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendorong perekonomian daerah. Narso mengusulkan skema permodalan tanpa bunga bagi UMKM, yang diyakininya dapat meringankan beban para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis […]

  • BRI Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Jalan Pertanian di Desa Bumiayu 

    BRI Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Jalan Pertanian di Desa Bumiayu 

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.598
    • 0Komentar

    PATI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap konsisten dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui inisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pada hari yang sama, pihak BRI menyerahkan bantuan senilai Rp100 juta untuk pembangunan rabat beton jalan pertanian di Blok Kandang Bapoh, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Langkah ini menjadi wujud perhatian BRI […]

expand_less