Pelapor Penyalahgunaan SKTM Bakal Diberikan Pendampingan Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 12 Jul 2018
- visibility 5
Baru (PPDB) yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Pati, akan segera
ditindaklanjuti. Divisi Publikasi Posko Pengaduan Husaini mengatakan, aduan
yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait penyalahgunaan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM), namun ada pula terkait jumlah kuota dan kebijakan pihak
sekolah.
tindak lanjuti secepatnya. Tetapi jika ada aduan lagi tetap akan kami terima,”
terang Husaini, Selasa (10/7/2018) lalu.
Sukendro mengatakan, penyalahgunaan SKTM merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Dengan demikian pelakunya bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan pihak posko siap
memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi yang melaporkan.
bersedia melaporkan jika menemukan hal itu, posko siap melakukan pendampingan
hukum gratis,” tegas Pimpinan LKBH Rumah Setara Pati tersebut.
mengusulkan agar pemerintah membentuk tim independen guna melakukan verifikasi
dilapangan.
independen terkait SKTM. Tim ini nantinya ditugaskan untuk melakukan verifikasi
lapangan. Karena dalam Permendikbud 14/2018 pasal 19 ayat (1) jelas disebutkan,
untuk siswa SMA / SMK kuwajiban sekolah tidak hanya menerima tapi juga
membebaskan biaya pendidikan,” pungkas Joko Sukendro. (has)
- Penulis: Redaksi

