PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Suyono, meminta kejelasan terkait pengembalian kelebihan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Permintaan ini diajukan mengingat kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh pembatalan kebijakan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo.
Pertanyaan tersebut juga disampaikan kepada perwakilan kepala desa yang diundang dalam rapat pansus. Namun, perwakilan kepala desa yang hadir, termasuk Kepala Desa Ngagel dan Muktiharjo, mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengembalian, meskipun sosialisasi telah dilakukan di tingkat kecamatan.
Menurut keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, pengembalian kelebihan bayar ini akan ditransfer langsung ke rekening wajib pajak mulai tanggal 2 September mendatang. Transfer akan dilakukan melalui rekening koordinator desa masing-masing.
BPKAD Pati menjelaskan bahwa penyelesaian tahapan-tahapan pengembalian kelebihan bayar PBB P2 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengembalian berjalan transparan dan akuntabel. (ADV)
Editor: Arif