PATI – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPRD, Pansus Hak Angket DPRD Pati mengambil langkah tegas untuk memastikan keterbukaan informasi.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menekankan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam rapat harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami tidak main-main soal ini. Setiap kepala dinas yang kami undang, keterangannya harus ada tanda tangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen Pansus untuk menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bandang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pj. Sekda untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Sekda sebagai koordinator para kepala dinas, kami minta bantuannya untuk memastikan semua berita acara ditandatangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bandang menjelaskan prosedur yang akan ditempuh jika ada pihak yang menolak memberikan tanda tangan.
“Kalau ada yang tidak mau tanda tangan, akan kami umumkan ke publik. Biar masyarakat tahu, kenapa kok dia tidak mau bertanggung jawab atas apa yang dia katakan,” tandasnya.
Menurutnya, penolakan untuk menandatangani keterangan sama saja dengan meragukan integritas proses yang sedang berjalan.
(ADV)
Editor: Arif