PATI – Pansus Hak Angket DPRD Pati terus bergerak mendalami berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan penting untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi.
“Hari ini, kami mengundang Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu terkait pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan tentang pemindahan guru. Selain itu, kami sepakat untuk memanggil SMPN 2 Jakenan,” ujar seusai rapat saat konferensi pers di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (3/9/2025).
Selain isu pendidikan, Pansus juga menyoroti masalah penempatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS. Dari total 72 PNS Sekdes, hanya 42 yang ditarik ke kecamatan. Pansus mempertanyakan alasan ketidakseragaman ini dan proses perpindahan yang dilakukan.
“Kami juga memanggil dokter Reni dari RSUD Soewondo. Dalam sebulan lima hari, yang bersangkutan menerima tiga Surat Keputusan (SK) pemindahan, bahkan ada SK yang salah. Dokter Reni dipindahkan dari RSUD Soewondo ke Kayen, lalu kembali lagi ke Soewondo. Kami ingin mendalami apakah ini bentuk pembinaan atau ada hal lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pansus juga memanggil Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo. Setelah rapat internal, Pansus sepakat untuk mengundang pimpinan Dewas, dalam hal ini Ketua Dewas, Torang Manurung.
Pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo mewarnai jalannya rapat yang memanas. Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, menegaskan kewenangan kolektif Dewas, yang memicu perdebatan dengan Pansus. Meski demikian, Pansus tetap melanjutkan tugas penyelidikan sesuai mandat yang diberikan.
”Ya besok kita lanjut jam 9 pagi. Kami tadi sudah sepakati, kami scorsing dan scorsing itu sebagai undangan juga, besok kita lanjutkan berarti Pak Torang Manurung saja,” kata Bandang. (ADV)
Editor: Arif