Breaking News
light_mode

Kurang Dari 24 Jam Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 8 Des 2021
  • visibility 51
Konferensi pers Polres Kendal atas kasus pembunuhan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan patut diapresiasi karena berhasil membekuk pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam lamanya.

KENDAL- Kasus pembunuhan itu menewaskan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari  Kecamatan Patebon, Kendal. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Kendal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia, Satpol PP Temukan 90 Persen HP Pelajar Berkonten Porno

    Razia, Satpol PP Temukan 90 Persen HP Pelajar Berkonten Porno

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Petugas Satpol PP sedang mendata para pelajar yang terjaring razia pagi kemarin. PATI – Sebanyak 17 pelajar dicyduk Satpol PP Kamis (9/8/2018) kemarin di beberapa lokasi di daerah kota. Mereka kedapatan membolos saat jam pelajaran masih berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, 90 persen pelajar tingkat SMA tersebut menyimpan konten porno di hpnya. Kepala Satpol PP Kabupaten […]

  • Pilih Jurusan yang Menantang

    Pilih Jurusan yang Menantang

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Shara Saraswati Bagi sebagian orang, zona nyaman kerap menjadi pilihan dalam hidup. Namun bagi Shara Saraswati, hal itu tak ada di dalam kamus hidupnya. Perempuan kelahiran Pati, 2 Juli 1998 ini memilih ingin menaklukan tantangan yang ada. Dia tak menyukai zona nyaman. Dari prinsip itulah kemudian Shara sapaan akrabnya memilih kuliah di Jurusan Pendidikan Guru […]

  • Polsek Margoyoso Lakukan Mediasi Menyelesaikan Perselisihan Antara Perguruan Pencak Silat

    Polsek Margoyoso Lakukan Mediasi Menyelesaikan Perselisihan Antara Perguruan Pencak Silat

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PATI – Polsek Margoyoso mengambil langkah cepat dalam menangani perselisihan antara perguruan pencak silat di wilayah hukum mereka dengan mengadakan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh ketua masing-masing perguruan pencak silat pada Kamis (21/03/2024). Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, menjelaskan bahwa pertemuan mediasi ini diadakan di Aula Polsek […]

  • Pelajar SMK di Pati Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    Pelajar SMK di Pati Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PATI — Suasana dini hari di Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati mendadak ricuh pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di depan warung makan “Botok Ayu” di Jalan Winong-Jakenan. Aksi kekerasan ini terekam video dan viral di media sosial. Video menunjukkan dua kelompok pemuda; satu datang dengan sepeda motor […]

  • Anggota DPRD Pati Ingatkan Pemuda Melek Politik Jelang Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Ingatkan Pemuda Melek Politik Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PATI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Anggota DPRD Pati, Muhammadun, menyerukan agar pemuda lebih aktif dan melek politik. Ia menekankan bahwa peran dan partisipasi aktif dari kalangan muda dalam proses demokrasi sangat menentukan keberhasilan pesta demokrasi yang akan dihelat pada 27 November mendatang. “Pemuda adalah generasi penerus yang memiliki peranan penting dalam menentukan […]

  • Pasar Imlek Tandai Kemeriahan Imlek di Pati

    Pasar Imlek Tandai Kemeriahan Imlek di Pati

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Kemeriahan perayaan tahun baru Imlek 2569 ditandai dengan dibukanya pasar imlek di kawasan Kelenteng Hok Tik Bio Sabtu (10/2/18) sore kemarin. Puluhan stan pedagang memenuhi kawasan pecinan mulai dari Jalan Thamrin dan juga Jalan Setiabudi. Ketua Kelenteng Hok Tik Bio, Edy Siswanto menuturkan, kemeriahan tahun baru imlek ini tak lagi menjadi […]

expand_less