Kuota PPDB SMP 90 Persen Zonasi, 5 Persen Prestasi dan Pindahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 10 Mei 2019
- visibility 1
2019/2020, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP didasarkan pada 90
persen sistem zonasi. Sisanya 5 persen prestasi, dan 5 persen lainnya adalah
berdasarkan surat pindahan.
dari 90 persen. Harus diisi peserta didik dari zona tersebut. Sedangkan untuk
prestasi dan pindahan maksimal diisi masing-masing 5 persen.
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto dalam kegiatan
sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 pagi kemarin di Ruang
Penjawi Setda Pati. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Dewan Pendidikan,
Ketua PGRI, Kepala SMP Negeri maupun Swasta, pengawas SMP, Koordinator Wilayah
Kecamatan (Korwilcam), serta pengawas TK dan SD.
teknis penerimaan. Selain sosialisasi, Disdikbud juga membuka sesi diskusi.
Untuk mempertajam pemahaman terkait teknis PPDB di tahun ajaran 2019/2020 ini.
PPDB sendiri akan dibuka pada 20 – 22 Mei mendatang. Zonasi pada tahun ini
berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu menggunakan zonasi desa, tahun
menggunakan zonasi per kecamatan.
mendaftar, harus melalui zonasi dulu. Misalnya di SMP 3, misalnya masuk zonasi
SMP 3, dia tidak bisa mendaftar melalui jalur prestasi,” kata Winarto.
pihaknya juga mengingatkan tidak boleh terjadi penambahan rombongan belajar
(rombel). ”Kalau tahun lalu 7 rombel, tahun ini ya 7 rombel. Dan maksimal 9
rombel,” kata Winarto.
berprinsip non diskriminasi. Tidak ada sentimen agama, suku, dan lainnya. Yang
ada adalah persamaan hak WNI. ”Transparan dalam pelaksanaannya, dan juga
objektif. PPDB ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,”
jelasnya.
mengapresiasi kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi dalam proses PPDB
tersebut. Hal itu agar aksi rebutan peserta didik tak terjadi. Menurutnya, di
banyak SD misalnya banyak terjadi persaingan rebutan peserta didik. Biasanya
dengan adrasah.
berebut peserta didik, yakni di SD Pati Kidul, SD Ngarus dan Pati Lor. Masalah
– masalah inilah yang patut diselesaikan lebih awal, agar nanti tidak
menimbulkan beban khususnya bagi kepala sekolah. Harus dirembug benar,” kata
Bupati Haryanto.
terbatas desa, sekarang lebih luas yaitu dalam lingkup kecamatan. Itu nanti
pihak yang terkait harus saling diskusi agar tidak ada sekolah yang jumlah
muridnya gemuk, di sisi lain malah ada yang kurus bahkan tidak dapat murid,”
pesan bupati.
penerimaan peserta didik, perlu dilakukan inovasi dan terobosan – terobosan
yang tidak menyalahi aturan. Sebab, sekolah di kota cenderung tidak terlalu banyak
masalah, namun sekolah – sekolah di pinggiran, harus berpikir bagaimana bisa
berkembang. (hus)
- Penulis: Redaksi