Lingkar Muria, PATI
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati meminta para camat di seluruh
Kabupaten Pati turut membantu menyukseskan gelaran pemilihan gubernur (pilgub) 2018
mendatang. Hal ini dikemukakan dalam agenda rapat koordinasi (rakor) dan
pengarahan KPU kepada camat,
terkait fasilitasi pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia
pemilihan kecamatan (PPK) kemarin, di Ruang Pragola Sekretariat daerah (setda)
Kabupaten Pati.
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati meminta para camat di seluruh
Kabupaten Pati turut membantu menyukseskan gelaran pemilihan gubernur (pilgub) 2018
mendatang. Hal ini dikemukakan dalam agenda rapat koordinasi (rakor) dan
pengarahan KPU kepada camat,
terkait fasilitasi pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia
pemilihan kecamatan (PPK) kemarin, di Ruang Pragola Sekretariat daerah (setda)
Kabupaten Pati.
Selain camat, hadir juga bupati
serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Pati.
Ketua KPU Kabupaten Pati, M. Naisch menuturkan, rakor ini ditujukan untuk
meminta bantuan camat di 21 kecamatan di Pati. Bantuan ini terkait fasilitasi
perisiapan pembentukan PPK dan PPS.
serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Pati.
Ketua KPU Kabupaten Pati, M. Naisch menuturkan, rakor ini ditujukan untuk
meminta bantuan camat di 21 kecamatan di Pati. Bantuan ini terkait fasilitasi
perisiapan pembentukan PPK dan PPS.
”Fasilitasi ini terkait
pengumuman seleksi. Kami ingin seleksi ini diikuti banyak peserta, sehingga
muncul petugas-petugas yang terbaik,” kata Nasich kepada Lingkar Muria.
pengumuman seleksi. Kami ingin seleksi ini diikuti banyak peserta, sehingga
muncul petugas-petugas yang terbaik,” kata Nasich kepada Lingkar Muria.
Untuk itu, usai rakor para camat
langsung dibekali berkas-berkas untuk persiapan pembentukan PPK dan PPS. ”Untuk
PPK pendaftarannya bisa ke kantor kecamatan, tetapi lebih baik datang langsung
ke KPU. Sementara untuk PPS bisa datang
ke kantor kecamatan saja, mengingat letaknya yang sangat jauh, misalnya yang
dari Cluwak,” imbuh Nasich.
langsung dibekali berkas-berkas untuk persiapan pembentukan PPK dan PPS. ”Untuk
PPK pendaftarannya bisa ke kantor kecamatan, tetapi lebih baik datang langsung
ke KPU. Sementara untuk PPS bisa datang
ke kantor kecamatan saja, mengingat letaknya yang sangat jauh, misalnya yang
dari Cluwak,” imbuh Nasich.
Pengumuman
seleksi PPK dimulai tanggal 12 hingga 16 Oktober. Pendaftarannya dimulai
tanggal 13 hingga 17 Oktober. Sementara itu,
pendaftaran tahun ini ada yang berbeda. Diantaranya syarat usia pendaftar yang
dulunya 25 tahun, tahun ini usia 17 tahun sudah bisa mendaftar. Selain itu,
pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bebas narkoba. (lil)
seleksi PPK dimulai tanggal 12 hingga 16 Oktober. Pendaftarannya dimulai
tanggal 13 hingga 17 Oktober. Sementara itu,
pendaftaran tahun ini ada yang berbeda. Diantaranya syarat usia pendaftar yang
dulunya 25 tahun, tahun ini usia 17 tahun sudah bisa mendaftar. Selain itu,
pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bebas narkoba. (lil)