Komisi A DPRD Pati Soroti Pemanfaatan Bangunan Eks Kantor Satpol PP
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.093

Narso Ketua Komisi C DPRD Pati
PATI – Kondisi bangunan bekas kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di belakang kompleks Kantor Bupati Pati menjadi sorotan.
Menghindari aset daerah tidak terpakai atau mangkrak, Komisi A DPRD Kabupaten Pati siap membahas optimalisasi fungsi gedung tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan nilai guna aset milik daerah. Pembahasan mendalam mengenai nasib gedung ini rencananya akan dilakukan saat rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Itu nanti kita bicarakan. Tetap, kita ingin memanfaatkan aset di Kabupaten Pati ini sebaik mungkin, seefektif, seefisien mungkin,” jelas Narso.
Hingga saat ini, usulan resmi dari Komisi A memang belum diajukan. Namun, Narso memastikan topik ini akan masuk dalam agenda pembahasan, terutama berkaitan dengan potensi penggunaan anggaran yang tersisa atau tidak terserap.
“Dan itu nanti akan dibicarakan di Banggar kan ada anggaran yang tidak terpakai. Belum ada usulan, tapi yang jelas harus dibicarakan di Banggar nanti,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi bahwa pembahasan resmi memang belum dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini masih membuka opsi untuk mengalihfungsikan gedung tersebut bagi dinas lain yang membutuhkan.
“Kalau kantor Satpol PP yang sekarang ini bisa kita manfaatkan nanti untuk yang dinas-dinas yang lain, jadi masih kita rencanakan,” jelasnya.
Terkait wacana pengubahan fungsi menjadi ruang terbuka hijau atau taman, Risma menegaskan hal tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, fokus pembangunan masih diarahkan pada sektor infrastruktur.
“Belum, belum nanti kita prioritaskan untuk infrastruktur dulu, jadi anggaran 2026 kita prioritaskan untuk infrastruktur dulu,” tegasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

