PATI – Klaim Bupati Pati, Sudewo, yang menyatakan bahwa kebijakan lima hari sekolah telah disetujui oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dibantah dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (28/8/2025).
Muhammadun, anggota Pansus, menegaskan bahwa pernyataan Bupati di media tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Ia menjelaskan bahwa setelah Bupati Sudewo mengklaim PCNU mendukung kebijakan tersebut pada bulan Mei 2025, PCNU baru diajak berkomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten Pati sehari setelahnya.
“Poinnya jelas, klaim Bupati bahwa kebijakan lima hari sekolah sudah atas persetujuan PCNU tidak benar. Faktanya, PCNU baru diajak dialog setelah pernyataan itu keluar di media,” tegasnya.
Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq, menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak langsung membantah pernyataan Bupati saat itu. Menurutnya, PCNU masih fokus pada konsep pendidikan karakter terintegrasi yang tengah disiapkan untuk Kabupaten Pati.
“Kami tidak serta-merta menolak, karena dibayangan kami konsepnya adalah pendidikan karakter terintegrasi di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Namun, regulasi sudah jelas, soal lima atau enam hari sekolah itu kewenangan satuan pendidikan,” ungkapnya. (ADV)
Editor: Arif