PATI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% menuai penolakan dari warga.
Gelombang protes memuncak setelah Bupati Pati, Sudewo, mengeluarkan pernyataan yang dianggap menantang masyarakat, yang kemudian disusul dengan kericuhan terkait pembubaran paksa posko donasi.
Warga Protes, Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Kenaikan PBB yang dinilai sangat memberatkan memicu kemarahan warga. Berbagai keluhan muncul, seperti seorang warga yang mengaku PBB-nya naik drastis dari Rp179 ribu menjadi Rp1,3 juta, dan warga lain yang PBB-nya melonjak dari Rp25 ribu menjadi Rp144 ribu.
Kini, Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Persiapan demo sudah dilakukan sejak awal bulan, dengan adanya posko penggalangan donasi berupa logistik seperti air minum, mi instan, dan makanan. Ribuan santri dari berbagai wilayah di Pati dikabarkan akan bergabung dalam aksi protes ini.
Kericuhan dan Permintaan Maaf Bupati
Situasi memanas ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membubarkan paksa posko donasi dan menyita logistik warga pada Selasa (5/8/2025). Kericuhan tak terhindarkan, massa menyerbu markas Satpol PP hingga akhirnya donasi dikembalikan.
Insiden ini membuat Sudewo angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral dan kegaduhan yang terjadi pasca-penertiban donasi. Sebagai konsekuensi dari insiden tersebut, Pejabat Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sriyatun, dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Camat Tayu, Imam Rifai.
Alasan Pemerintah Daerah dan Tanggapan Gubernur
Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini dilakukan karena tidak ada penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Ia beralasan pendapatan pajak yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran daerah, terutama untuk honorer dan PPPK.
Menanggapi polemik ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PBB. Gubernur menekankan pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.
Editor: Arif