PATI – Jalan menuju Pulau Seprapat atau kolam tambat Juwana, Kabupaten Pati, mengalami ambles.
Kondisi jalan yang miring ke arah Sungai Juwana ini membuat akses menuju pulau tersebut terputus.
Kerusakan jalan mencapai puluhan meter dan membuat jalan dermaga ditutup sementara untuk menghindari kecelakaan.
Mukit, anggota DPRD Pati dari Fraksi Demokrat yang berasal dari Juwana, mendesak agar jalan ambles tersebut segera diperbaiki.
Ia menekankan pentingnya akses jalan yang lancar untuk menunjang perekonomian di Juwana, terutama sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Sektor perikanan berpengaruh besar terhadap sektor ekonomi lainnya di Juwana. Jalan yang ambles ini harus segera diperbaiki agar tidak menghambat aktivitas perekonomian,” tegas Mukit.
Masyarakat yang terdampak amblesnya jalan juga berharap penanganan cepat dilakukan.
Mereka khawatir amblesnya jalan akan berdampak buruk pada aktivitas mereka, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
Camat Juwana, Sunaryo, menduga amblesnya jalan tersebut disebabkan oleh aktivitas normalisasi Sungai Juwana. Menurutnya, pergeseran tanah akibat pengerukan sungai menyebabkan retakan pada jalan dan akhirnya ambles.
“Setelah ada pengerukan lamban laun dari jalan yang atas menuju ke Pulau Seprapat ini terus ada retakan. Bawahnya bergeser akibatnya jalan kemiringan sekitar 25 derajat termasuk tiang listrik 45 derajat,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Hasto Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah melakukan pengecekan ke lokasi.
Ia membenarkan bahwa amblesnya jalan disebabkan oleh normalisasi sungai yang terlalu dekat dengan tembok penahan dan penambatan kapal.
“Dinding penahan menjadi miring akibat normalisasi sungai, sehingga menyebabkan jalan sepanjang kurang lebih 65 meter dengan lebar 8 meter ambles,” jelasnya.
Pihak terkait saat ini sedang berkoordinasi untuk segera melakukan penanganan jalan ambles tersebut. [ADV]
Editor: Fatwa