Edy Wuryanto Dorong Pekerja Miskin Dapat Jaminan Sosial, Iuran Bisa Diambil dari Hasil Investasi BPJS TK
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.065

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali pekerja yang berada di garis kemiskinan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak agar kelompok pekerja rentan segera mendapatkan akses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus memikirkan beban biaya iuran bulanan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa perlindungan bagi warga tidak mampu bukan sekadar program sosial, melainkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan 17. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah wajib mendaftarkan kelompok miskin dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Edy.
Menurut pengamatannya, terdapat sekitar 18 hingga 20 juta pekerja miskin di Indonesia yang saat ini masih ‘buta’ perlindungan. Padahal, risiko kerja yang mereka hadapi di sektor informal sangat tinggi.
Ia mencontohkan kasus Ibu Nurul, seorang pemulung yang jarinya hampir putus saat bekerja namun tidak mendapatkan layanan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta.
“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Dalam mencari solusi, Edy Wuryanto menawarkan terobosan agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai potensi keuangan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk tujuan mulia ini.
Saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp920 triliun, di mana 70 persennya ditempatkan di instrumen obligasi dengan imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” jelasnya.
Sementara itu, kebutuhan dana untuk melindungi 20 juta pekerja miskin hanya diperkirakan sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan besaran iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.
“Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengulaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Edy menambahkan, dasar hukum sudah sangat kuat dengan adanya PP Nomor 50 Tahun 2025. Ia menilai cukup dengan melakukan penyesuaian teknis pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015 agar skema ini bisa jalan.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial, terutama dalam hal validasi data.
Edy berharap Menaker bisa menjadi motor penggerak agar janji perlindungan sosial ini segera menjadi kenyataan.
“Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

