PATI – Kabupaten Pati akan menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 380 miliar pada tahun 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, distribusi dana tersebut menunjukkan disparitas yang signifikan antara desa-desa penerima.
Desa Pasucen di Kecamatan Trangkil menjadi penerima DD tertinggi dengan anggaran mencapai Rp 1.870.060.000, terdiri dari alokasi dasar Rp 741.136.000, alokasi formula Rp 870.414.000, dan alokasi kinerja Rp 258.510.000.
Beberapa desa lain juga menerima anggaran DD yang cukup besar, di antaranya Desa Prawoto (Rp 1.782.543.000), Trangkil (Rp 1.719.348.000), Ngemplak Kidul (Rp 1.636.747.000), Wedarijaksa (Rp 1.584.004.000), dan Dukuhseti (Rp 1.560.997.000).
Di sisi lain, enam desa di Kabupaten Pati menerima anggaran DD terendah. Keenam desa tersebut, yaitu Kebonsawahan (Rp 595.388.000), Ngarus (Rp 625.577.000), Pajeksan (Rp 650.600.000), Jatisari (Rp 654.590.000), Jepuro (Rp 663.215.000), dan Sumberan (Rp 668.381.000), tidak mendapatkan alokasi kinerja dan hanya menerima alokasi dasar dan alokasi formula.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari kementerian terkait pencairan DD di 401 desa di Kabupaten Pati.
Pencairan biasanya dilakukan dalam dua tahap, semester pertama dan kedua, setelah desa memenuhi persyaratan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun sebelumnya.
“Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” ujar Tri Hariyama.
Desa yang gagal menyerahkan laporan pertanggungjawaban berisiko tidak dapat mencairkan DD.
Editor: Fatwa.