PATI – Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati pada Rabu (20/8/2025) digelar tanpa kehadiran Bupati Pati, H. Sudewo.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Bupati telah diantisipasi dengan menunjuk Plt Sekda Pati, Riyoso, sebagai perwakilan dari pihak eksekutif.
“Jadi meskipun diwakili oleh Pak Plt Sekda, itu tetap diperbolehkan,” ujar Ali Badrudin.
Ia menambahkan bahwa Bupati Sudewo telah menghubunginya secara langsung melalui telepon untuk menyampaikan permohonan izin.
“Untuk alasan pastinya saya kurang tahu, tetapi terakhir beliau menyampaikan izin lewat telepon bahwa tidak bisa hadir dalam rapat paripurna,” lanjutnya.
Ali Badrudin menegaskan bahwa DPRD menghormati kondisi tersebut, mengingat pembahasan RPJMD memiliki batas waktu yang harus dipatuhi.
Sesuai ketentuan, RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Nah, hari ini tepat enam bulan sejak pelantikan Pak Bupati,” jelasnya.
Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pati telah selesai dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku, hasil RPJMD harus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.
“Maka hari ini kita sampaikan dengan jelas dan resmi,” tegasnya.
Ketidakhadiran Bupati Pati dalam rapat paripurna ini menambah daftar absennya setelah unjuk rasa pada 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, Bupati juga tidak hadir dalam dua agenda paripurna lainnya, yaitu mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2026. (ADV)
Editor: Arif