Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 746

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Promosikan Potensi Pati, Mahasiswa Ipmafa Ciptakan Maket Wisata Alam

    Promosikan Potensi Pati, Mahasiswa Ipmafa Ciptakan Maket Wisata Alam

    • calendar_month Sab, 26 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Salah satu karya maket wisata alam PATI – Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Pesantren mathaliul Falah (Ipmafa) Pati berlomba membuat maket wisata-wisata yang ada di Pati dan daerah sekitarnya. Melalui maket wisata itu, anak-anak muda ini mencoba ikut mempromosikan potensi yang ada di Bumi Mina Tani ini. Terhitung ada lima maket miniatur kawasan obyek […]

  • Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

      Rapat kordinasi antara DPRD Pati dengan Sekda dan Bagian Tata Pemerintahan Setda/ FOTO : Saiful DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan penundaan pengisian perangkat desa tahun 2022. Para wakil rakyat menilai ada yang “tidak beres” dalam proses pengisian perangkat desa tahun ini.   PATI – Suasana rapat kordinasi pengisian perangkat desa di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD […]

  • Menyalakan Suluh Masa Depan Literasi di Bumi Mina Tani

    Menyalakan Suluh Masa Depan Literasi di Bumi Mina Tani

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pembukaan bedah buku PATI – Sejak awal, peserta workshop dan bedah buku Akhir Sekolah Elite, sebuah kumpulan artikel bertema pendidikan, didoktrin untuk datang murni belajar. Para peserta yang mayoritas guru di SD maupun SMP ini pun gayeng saja mengikuti pelatihan yang lebih mengedepankan dialog ini. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30, diawali pembukaan oleh Kepala Dinas […]

  • Hore!!! Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2022

    Hore!!! Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2022

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Istimewa Lomba jurnalistik kembali digelar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Apkasi ingin mengapresiasi peran media dalam mendukung pembangunan di daerah-daerah. Tahun 2022 ini tema lomba yang ditentukan adalah Inovasi Daerah untuk Menarik Potensi Investasi Dalam dan Luar Negeri JAKARTA – Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) kembali akan menggelar lomba tulis jurnalistik untuk wartawan/media, […]

  • Pemkab Jepara Bentuk Karangrandu Sebagai Desa Tangguh Bencana

    Pemkab Jepara Bentuk Karangrandu Sebagai Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pembentukan desa tangguh bencana di Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan Jepara Pembentukan desa tangguh bencana (destana) di Jepara memiliki arti penting. Sebab Kota Ukir memiliki permasalahan tinggi terkait bencana, bahkan nomor 10 di Jawa Tengah.  JEPARA – Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan dibentuk sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana). Pembentukan ini dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Jepara Edy […]

  • Taj Yasin : Teruskan Baca Alquran, Doakan Para Pemimpin Biar Adil

    Taj Yasin : Teruskan Baca Alquran, Doakan Para Pemimpin Biar Adil

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Lantunan ayat suci Alquran menggema sejak pagi di Masjid Agung Baitunnur Pati Selasa (30/4/2019). Masjid agung sedang punya gawe menyambut kedatangan Ramadan. Bekerjasama dengan  Jam’iyyah Mudarasatil Qur’an Lil Hafizhat (JMQH), maupun majlis ta’lim se Kabupaten Pati, kegiatan khatmil quran digelar. Selain jamaah, para pejabat juga hadir. Termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang […]

expand_less