Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 823

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitra Bulog Pati Gelar Operasi Pasar Puluhan Ton Beras Ludes

    Mitra Bulog Pati Gelar Operasi Pasar Puluhan Ton Beras Ludes

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Kegiatan operasi pasar dengan harga murah Masyarakat Kabupaten Pati antusias menyerbu kegiatan operasi pasar di beberapa pasar tradisional. Sebanyak 50 ton beras habis dibeli masyarakat dalam sehari.  PATI – Sejumlah mitra Bulog Pati menggelar Operasi Pasar (OP) di beberapa pasar tradisional, Sabtu (21/1/2023). Operasi pasar ini menjual beras lebih murah dari biasanya ini untuk menyikapi tingginya […]

  • Perburuan Pemain ke Maluku Utara Ala PSG Pati dan SPFA

    Perburuan Pemain ke Maluku Utara Ala PSG Pati dan SPFA

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TERNATE – Kontestan Liga 2, PSG (Putra Safin Group) Pati dan Safin Pati Football Academy (SPFA) tengah menjalankan progam Goes to Maluku Utara. Program blusukan ini diikuti oleh CEO SPFA, Rudy Eka Priyambada dan head coach PSG Pati, Ibnu Grahan serta Direktur Teknik, Yayat Hidayat. Rencananya, program blusukan ke Maluku Utara ini berlangsung mulai Rabu […]

  • DPRD Pati Dorong Peningkatan Sekolah Adiwiyata, Demi Generasi Peduli Lingkungan

    DPRD Pati Dorong Peningkatan Sekolah Adiwiyata, Demi Generasi Peduli Lingkungan

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong peningkatan jumlah sekolah adiwiyata di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, yang menilai pentingnya pembinaan terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah. “Pembinaan di sekolah sangat penting karena dapat mendidik para siswa untuk memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya […]

  • Banjir Kembali Rendam Ratusan Rumah di Desa Ketitang Wetan Akibat Tanggul Jebol

    Banjir Kembali Rendam Ratusan Rumah di Desa Ketitang Wetan Akibat Tanggul Jebol

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PATI – Hujan deras yang mengguyur Pegunungan Kendeng semalam mengakibatkan tanggul Sungai Widodaren di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, jebol di dua titik pada Sabtu (26/4/2025) malam. Akibatnya, ratusan rumah kembali terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 50-70 sentimeter. Banjir juga merendam jalan utama, mengakibatkan aktivitas warga lumpuh total. Ini merupakan kejadian banjir […]

  • Lapangan Apel dan Gedung Propam Polres Kudus Diresmikan Bupati Hartopo

    Lapangan Apel dan Gedung Propam Polres Kudus Diresmikan Bupati Hartopo

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bupati Hartopo resmikan lapangan apel dan gedung Propam Polres Kudus. Bupati Kudus Hartopo berharap kehadiran dua fasilitas baru di Mapolres Kudus mampu menopang kinerja Polres Kudus. Dua fasilitas baru yang diresmikan adalah gedung Propam dan lapangan apel. KUDUS – Bupati Kudus H.M. Hartopo meresmikan Gedung Propam dan Lapangan Apel ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Kudus serta menyaksikan […]

  • Atraksi Jembul Tulakan Pikat Parade Seni Pesta Rakyat Jawa Tengah di Wonogiri

    Atraksi Jembul Tulakan Pikat Parade Seni Pesta Rakyat Jawa Tengah di Wonogiri

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jembul Tulakan Tradisi Jembul dari Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo mewakili duta seni Kabupaten Jepara yang memeriahkan Pesta Rakyat Jawa Tengah, di Kabupaten Wonogiri, Minggu (25/8/2019). Penari-penari cantik mengawali langkah kontingen Kota Ukir tersebut. Ada puluhan yang ikut di rombongan Jepara, yang berada di urutan ke 13 setelah Kabupaten Rembang. Diusungnya Tradisi Jembul Tulakan ini sekaligus […]

expand_less