Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.541

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat dari Teman Sehobi

    Semangat dari Teman Sehobi

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Nala Triananda Meinika DOKUMEN PRIBADI Punya banyak teman memang terasa menyenangkan. Apalagi teman itu satu hobi. Demikan yang dialami Nala Triananda Meinika. Perempuan kelahiran Bumi Mina Tani, 12 Mei 2002 itu merasakan manisnya memiliki banyak teman satu hobi. Hal itu ditemukan di aktivitasnya di ekstrakurikuler teater. Bagi Nala sapaan akrabnya, punya banyak teman di satu […]

  • Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2025 Digelar, DPRD Siap Bahas dalam 30 Hari

    Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2025 Digelar, DPRD Siap Bahas dalam 30 Hari

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.723
    • 0Komentar

    PATI – Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2025 telah digelar pada hari Kamis, 26 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, PLT Bupati Pati telah menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa DPRD memiliki jangka waktu 30 […]

  • Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

    Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi. Usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif. JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim […]

  • Depresi Nenek Gantung Diri, Sehari Dua Kejadian Gantung Diri

    Depresi Nenek Gantung Diri, Sehari Dua Kejadian Gantung Diri

    • calendar_month Kam, 8 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

      TUNJUKKAN BARANG BUKTI : Petugas saat melakukan olah TKP gantung diri warga RT 4 RW 1 Desa Keben, Tambakromo pagi kemarin Rabu (7/3/18). Lingkar Muria, PATI – Seorang nenek mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Korban itu bernama Sutri, 80. Dia diduga mengalami depresi. Warga RT 4 RW 1 Desa Keben, Tambakromo ini depresi […]

  • Warga Pati Menanti Garudafood dan Dua Kelinci Sponsor Utama Persipa

    Warga Pati Menanti Garudafood dan Dua Kelinci Sponsor Utama Persipa

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 310
    • 0Komentar

      Para pemain Persipa Pati di Liga 3 nasional musim 2021/2022 Setelah tampil apik di Liga 3 musim 2021/2022 dan memastikan diri promosi ke Liga 2, warga Kabupaten Pati menaruh harapan besar perusahaan-perusahaan besar di kota ini bisa menjadi sponsor utama klub Persipa Pati. Seperti Dua Kelinci dan Garudafood. PATI – Penampilan Persipa Pati cukup […]

  • Polsek Margorejo Amankan 4 Botol Miras Tanpa Izin dalam Operasi KRYD Ramadan 2026

    Polsek Margorejo Amankan 4 Botol Miras Tanpa Izin dalam Operasi KRYD Ramadan 2026

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.047
    • 0Komentar

    PATI – Polsek Margorejo gencarkan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang bulan Ramadan 2026. Pada hari Sabtu (7/3/2026), petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi di wilayah yang menjadi wewenangnya. Operasi yang digelar mulai pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Margorejo Aiptu Sugeng Pranggono, dibantu tiga personel […]

expand_less