Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.413

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grogi di Bawah Ekspektasi Tinggi

    Grogi di Bawah Ekspektasi Tinggi

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Full Time  Persipa Pati 0 Persip Pekalongan 1 Tampil di bawah performa  Priiiiit…… peluit panjang ditiup wasit Fero Arsanto asal Kendal. Papan skor tak beranjak. Persipa 0, Persip Pekalongan 1. Laskar Saridin harus mengakui keunggulan tamunya di hadapan ribuan suporter fanatik mereka di Stadion Joyokusumo. Semua nampak sekali kecewa. Penonton bergemuruh. Menggerutu kesal. Raut muka […]

  • PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima penghargaan dari Menteri Keuangan didampingi Menteri Dalam Negeri.

    Pengendalian Inflasi Pemkab Jepara jadi Terbaik

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

      PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima penghargaan dari Menteri Keuangan didampingi Menteri Dalam Negeri. Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, sebab bisa melakukan pengendalian inflasi terbaik.  JEPARA – Kabupaten Jepara mengukir prestasi lagi, kali ini Jepara meraih penghargaan dalam pengendalian inflasi daerah. Jepara menjadi kota satu-satunya di Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan tersebut […]

  • Bupati Pati Sudewo didampingi Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra melihat alat kincir air bantuan CSR dari Bank Jateng.

    Bupati Sudewo Serahkan 74 Kincir Air dari CSR Bank Jateng untuk Dorong Produksi Nila Salin

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 309
    • 0Komentar

      PATI – Dalam upaya meningkatkan produktivitas budidaya ikan Nila Salin, Bupati Pati Sudewo menyerahkan 74 unit kincir air kepada sejumlah kelompok tani dari tiga kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, dan Dukuhseti. Bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis […]

  • IPNU IPPNU Jepara Diberi Hadiah Mobil Operasional

    IPNU IPPNU Jepara Diberi Hadiah Mobil Operasional

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JEPARA- Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU Kabupaten Jepara menerima bantuan kendaraan mobil operasional dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara pada sabtu malam (13/02/2021) di SMK Hadziqiyyah Nalumsari Jepara  Pada kesempatan tersebut, penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Tanfidziyyah PCNU Jepara KH Hayatun Abdullah Hadziq kepada ketua PC IPNU Jepara Nurus Salam dan ketua PC IPPNU […]

  • Pelajar SMK di Pati Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    Pelajar SMK di Pati Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATI — Suasana dini hari di Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati mendadak ricuh pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di depan warung makan “Botok Ayu” di Jalan Winong-Jakenan. Aksi kekerasan ini terekam video dan viral di media sosial. Video menunjukkan dua kelompok pemuda; satu datang dengan sepeda motor […]

  • Propam Polres Jepara Cek Sikap Tampang dan Administrasi Personel

    Propam Polres Jepara Cek Sikap Tampang dan Administrasi Personel

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Propam Polres Jepara melakukan operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan/ POLRES JEPARA Untuk menuju Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, personel Polri harus siap diri dan tertib, sebelum melakukan tugasnya sebagai pelindung pengayom dan pelayan bagi masyarakat.  JEPARA – Setelah selesai melaksanakan Apel pagi, Kasi Propam Ipda Heru Setyawan melaksanakan tugas rutinnya […]

expand_less