Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.472

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Pati Gelar Motion Infographic Contest Berhadiah Jutaan Rupiah

    PWI Pati Gelar Motion Infographic Contest Berhadiah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

      PATI – Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati menggelar sejumlah agenda. Diantaranya Motion Infographic Contest (MIC) untuk umum, orientasi kewartawan, serta virtual expo. Khusus untuk lomba Motion Infographic Contest,  panitia menyediakan hadiah jutaan rupiah. “Periode lombanya mulai hari ini, 10 Maret -23 maret 2021. Objeknya bisa berupa […]

  • DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 568
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menyiapkan fasilitas live streaming untuk menyiarkan rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati. Rapat ini akan dilangsungkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyimak detail acara melalui siaran langsung […]

  • DPRD Pati Wanti-wanti Petani Jaga Kualitas Gabah, Manfaatkan Kenaikan HPP

    DPRD Pati Wanti-wanti Petani Jaga Kualitas Gabah, Manfaatkan Kenaikan HPP

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 201
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sudi Rustanto, memberikan peringatan kepada para petani setempat untuk senantiasa menjaga kualitas produksi gabah mereka. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Tanto ini menekankan pentingnya panen tepat waktu untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil panen yang optimal. “Untuk menjaga kualitas, petani harus memanen gabahnya di waktu yang […]

  • 150 Desa di Pati Sudah Sepakat Bikin Desa Korporasi

    150 Desa di Pati Sudah Sepakat Bikin Desa Korporasi

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Para pengelola BUMDes di Pati sedang berdiskusi bersama wakil bupati PATI – Dari 401 desa di Kabupaten Pati, sudah ada 150 desa yang menandatangani pakta integritas, sekaligus siap menyetorkan dana kepada “desa korporasi”. Sementara itu saat ini sudah terkumpul dana sebesar Rp 5 miliar. Dengan adanya dana tersebut, diharapkan menjadi jawaban atas kendala yang dihadapi […]

  • DPRD Pati Dorong Dinas Kesehatan Maksimalkan Langkah Preventif Tekan Kasus DBD

    DPRD Pati Dorong Dinas Kesehatan Maksimalkan Langkah Preventif Tekan Kasus DBD

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 481
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi, menekankan pentingnya langkah preventif yang terus dimaksimalkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menekan angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan di tengah laporan Dinkes Pati yang mengklaim kasus DBD masih terkendali. “Pemberantasan sarang nyamuk, rutin menjaga kebersihan harus diutamakan untuk mencegah berkembangnya nyamuk,” […]

  • Kolak Sajian Berbuka yang Lengkap dan Islami

    Kolak Sajian Berbuka yang Lengkap dan Islami

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

      selerarasa.com Siapa tidak tahu kolak. Kuliner khas Ramadan ini begitu melekat bagi kaum muslim di Indonesia. Menu kolak bahkan menjadi sajian wajib saat berbuka puasa. Rasanya yang manis dan segar membuat tenggorokan dan perut seperti dimanjakan dalam satu sendok kolak. Kolak yang paling populer adalah kolak pisang. Namun seiring waktu kolak berkembang lebih beragam. […]

expand_less