Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 1.219

JAKARTA — Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 18 Desember menjadi pengingat atas masih kompleksnya persoalan yang dihadapi pekerja migran.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa berbagai masalah yang menimpa PMI tidak berdiri sendiri sebagai kasus individual, melainkan bersifat struktural dan menuntut kehadiran negara secara konsisten dari hulu hingga hilir.

Menurut Edy, tingginya ongkos rekrutmen, masih maraknya agen penyalur tak berizin, serta praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja menjadi indikator rapuhnya sistem pelindungan PMI.

Sepanjang 2024, jumlah penempatan PMI secara resmi tercatat mencapai sekitar 297.434 orang. Namun, peningkatan angka penempatan tersebut belum sejalan dengan jaminan keselamatan maupun pemenuhan hak-hak pekerja.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat terdapat 456 pengaduan kasus PMI selama 2024. Di sisi lain, Komnas HAM juga merekam 206 pengaduan PMI dalam rentang 2020–2023.

“Data ini menunjukkan bahwa peningkatan penempatan belum diiringi pelindungan yang memadai di lapangan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menguraikan sejumlah persoalan klasik yang terus berulang dialami PMI. Pertama, beban biaya rekrutmen yang tinggi kerap menjerat calon PMI dalam utang bahkan sebelum berangkat bekerja.

Kedua, praktik penempatan oleh agen atau penyalur ilegal masih marak, termasuk perekrutan secara orang per orang tanpa mekanisme perlindungan yang jelas. Ketiga, modus perdagangan orang yang kini banyak memanfaatkan penipuan daring dan lowongan kerja fiktif, yang berujung pada kerja paksa.

Tak hanya itu, Edy menyebut banyak PMI menghadapi penahanan upah, pemotongan gaji sepihak, kekerasan fisik maupun seksual, serta penahanan paspor oleh pemberi kerja. Risiko keselamatan juga dinilai tinggi, terutama bagi PMI di sektor domestik dan perikanan jarak jauh yang minim pengawasan.

“PMI bekerja di sektor yang sangat rentan, tetapi justru memiliki sistem pelindungan yang paling lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai ketentuan hukum dalam praktiknya masih sering dilanggar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kerap dilanggar melalui penempatan oleh agen tidak berizin serta tidak adanya jaminan kontrak kerja yang jelas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga sering tersentuh karena perekrutan palsu yang memenuhi unsur TPPO. Selain itu, pelanggaran administratif seperti pungutan di luar ketentuan dan pengabaian mekanisme penempatan resmi masih terus terjadi.

Edy juga menekankan perlunya mengoptimalkan peran pemerintah desa sejak tahap awal pelindungan PMI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah desa, mulai dari penyampaian informasi kerja, verifikasi dan pencatatan calon PMI, fasilitasi administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, hingga pemberdayaan PMI beserta keluarganya.

“Semua PMI berangkat dari desa. Jika fungsi ini berjalan, praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Namun demikian, ia menilai mandat tersebut belum terlaksana optimal akibat minimnya regulasi turunan dan keterbatasan alokasi anggaran. Padahal, Pasal 43 UU 18/2017 secara jelas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tanpa penguatan kapasitas aparatur desa, dukungan pendanaan, dan sistem pendukung yang memadai, proses verifikasi calon PMI kerap terlewat. Kondisi ini membuka ruang bagi calo dan agen ilegal untuk terus beroperasi.

“Kalau desa tidak diperkuat, negara selalu datang terlambat—hadir ketika PMI sudah bermasalah di luar negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa solusi pelindungan PMI harus dijalankan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap agen ilegal dan praktik TPPO perlu diperkuat, diiringi peningkatan keterampilan calon PMI melalui pelatihan dan sertifikasi yang didukung APBN dan APBD agar posisi tawar mereka semakin kuat.

Ia juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang disertai edukasi mudah dipahami. Rendahnya pemahaman PMI tentang jaminan sosial membuat banyak dari mereka tidak mengetahui hak serta mekanisme perlindungan saat menghadapi kecelakaan kerja, sakit, atau sengketa upah.

“Jaminan sosial bukan formalitas, tetapi jaring pengaman hidup bagi pekerja dan keluarganya,” kata dia.

Pada peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia ini, Edy mengingatkan agar devisa yang dihasilkan PMI tidak dibayar dengan penderitaan.

“Negara harus memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan aman, bekerja dengan bermartabat, dan pulang dengan selamat. Itulah makna sejati pelindungan PMI,” tandasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miras Oplosan Kembali Diamankan Satpol PP Jepara

    Miras Oplosan Kembali Diamankan Satpol PP Jepara

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sejumlah barang bukti hasil sitaan Satpol PP Jepara JEPARA – Seperti mencabut rumput di pekarangan. Keberadaan minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara tak ada habisnya. Satu disikat, di tempat lain kasus serupa ditemukan lagi. Baru-baru ini aparat Satpol PP kembali mengamankan ratusan liter miras oplosan di dua kecamatan. Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat […]

  • Tahun Ketiga Bupati Marzuqi Fokus Bangun SDM Jepara

    Tahun Ketiga Bupati Marzuqi Fokus Bangun SDM Jepara

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Di tahun ketiga pemerintahannya bersama Wakil Bupati Dian Kristiandi, Bupati Ahmad Marzuqi ingin memfokuskan pembangunan di bidang sumber daya manusia (SDM). Bupati ingin SDM Jepara berdaya saing tinggi. Pembangunan SDM tersebut sekaligus sebagai optimalisasi pembangunan infrastruktur pariwisata yang telah digalakkan sebelumnya. ”Terkait pembangunan di Jepara, bidang infrastruktur dan pariwisata menjadi program prioritas di tahun kedua […]

  • DPRD Pati Kawal Pengelolaan Limbah Non-B3 PT Hwaseung Indonesia

    DPRD Pati Kawal Pengelolaan Limbah Non-B3 PT Hwaseung Indonesia

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 257
    • 0Komentar

    PATI – Warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk membantu pengelolaan limbah non-B3 dari PT Hwaseung Indonesia (HWI). Audiensi yang dilakukan pada Jumat (23/5/2025) di ruang gabungan DPRD melibatkan Komisi B dan Komisi C. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan bahwa warga mengeluhkan limbah pabrik […]

  • Surat Suara Pilgub Mulai Disortir

    Surat Suara Pilgub Mulai Disortir

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PATI – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah kian dekat. Saat ini KPU Kabupaten Pati telah memasuki beberapa tahapan penting. Tahapan itu diantaranya adalah penyortiran dan pelipatan surat suara. Rencananya kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 21 Mei hingga 25 Mei 2018. Ketua KPU Kabupaten Pati Much Nasich melalui anggota KPU divisi logistik Umi Nadliroh menyampaikan, terkait dengan […]

  • Kecewa Soal Honor, Guru di Jepara Protes Keras

    Kecewa Soal Honor, Guru di Jepara Protes Keras

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    SUMBER FOTO : jateng.tribunnews.com JEPARA – Ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Jepara melakukan aksi turun jalan, Senin (2/7/2018). Mereka melakukan protes lantaran gaji guru honorer selama enam bulan belum dibayarkan. Aksi demo dilakukan dari Tugu kartini menuju depan Kantor Bupati Jepara. Sebelumnya mereka juga melakukan longmarch dari kecamatan-kecamatan. Ribuan guru tersebut menuntut agar […]

  • Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memprioritaskan kualitas dalam perbaikan jalan yang rusak di wilayah Pati. Hal ini disampaikan oleh H. Muhamadun, anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, yang menyatakan bahwa jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat. “Perbaikan jalan harus […]

expand_less