Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1.079

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dari Fraksi PDI Perjuangan.
JAKARTA — Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 18 Desember menjadi pengingat atas masih kompleksnya persoalan yang dihadapi pekerja migran.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa berbagai masalah yang menimpa PMI tidak berdiri sendiri sebagai kasus individual, melainkan bersifat struktural dan menuntut kehadiran negara secara konsisten dari hulu hingga hilir.
Menurut Edy, tingginya ongkos rekrutmen, masih maraknya agen penyalur tak berizin, serta praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja menjadi indikator rapuhnya sistem pelindungan PMI.
Sepanjang 2024, jumlah penempatan PMI secara resmi tercatat mencapai sekitar 297.434 orang. Namun, peningkatan angka penempatan tersebut belum sejalan dengan jaminan keselamatan maupun pemenuhan hak-hak pekerja.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat terdapat 456 pengaduan kasus PMI selama 2024. Di sisi lain, Komnas HAM juga merekam 206 pengaduan PMI dalam rentang 2020–2023.
“Data ini menunjukkan bahwa peningkatan penempatan belum diiringi pelindungan yang memadai di lapangan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menguraikan sejumlah persoalan klasik yang terus berulang dialami PMI. Pertama, beban biaya rekrutmen yang tinggi kerap menjerat calon PMI dalam utang bahkan sebelum berangkat bekerja.
Kedua, praktik penempatan oleh agen atau penyalur ilegal masih marak, termasuk perekrutan secara orang per orang tanpa mekanisme perlindungan yang jelas. Ketiga, modus perdagangan orang yang kini banyak memanfaatkan penipuan daring dan lowongan kerja fiktif, yang berujung pada kerja paksa.
Tak hanya itu, Edy menyebut banyak PMI menghadapi penahanan upah, pemotongan gaji sepihak, kekerasan fisik maupun seksual, serta penahanan paspor oleh pemberi kerja. Risiko keselamatan juga dinilai tinggi, terutama bagi PMI di sektor domestik dan perikanan jarak jauh yang minim pengawasan.
“PMI bekerja di sektor yang sangat rentan, tetapi justru memiliki sistem pelindungan yang paling lemah,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai ketentuan hukum dalam praktiknya masih sering dilanggar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kerap dilanggar melalui penempatan oleh agen tidak berizin serta tidak adanya jaminan kontrak kerja yang jelas.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga sering tersentuh karena perekrutan palsu yang memenuhi unsur TPPO. Selain itu, pelanggaran administratif seperti pungutan di luar ketentuan dan pengabaian mekanisme penempatan resmi masih terus terjadi.
Edy juga menekankan perlunya mengoptimalkan peran pemerintah desa sejak tahap awal pelindungan PMI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah desa, mulai dari penyampaian informasi kerja, verifikasi dan pencatatan calon PMI, fasilitasi administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, hingga pemberdayaan PMI beserta keluarganya.
“Semua PMI berangkat dari desa. Jika fungsi ini berjalan, praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Namun demikian, ia menilai mandat tersebut belum terlaksana optimal akibat minimnya regulasi turunan dan keterbatasan alokasi anggaran. Padahal, Pasal 43 UU 18/2017 secara jelas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Tanpa penguatan kapasitas aparatur desa, dukungan pendanaan, dan sistem pendukung yang memadai, proses verifikasi calon PMI kerap terlewat. Kondisi ini membuka ruang bagi calo dan agen ilegal untuk terus beroperasi.
“Kalau desa tidak diperkuat, negara selalu datang terlambat—hadir ketika PMI sudah bermasalah di luar negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa solusi pelindungan PMI harus dijalankan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap agen ilegal dan praktik TPPO perlu diperkuat, diiringi peningkatan keterampilan calon PMI melalui pelatihan dan sertifikasi yang didukung APBN dan APBD agar posisi tawar mereka semakin kuat.
Ia juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang disertai edukasi mudah dipahami. Rendahnya pemahaman PMI tentang jaminan sosial membuat banyak dari mereka tidak mengetahui hak serta mekanisme perlindungan saat menghadapi kecelakaan kerja, sakit, atau sengketa upah.
“Jaminan sosial bukan formalitas, tetapi jaring pengaman hidup bagi pekerja dan keluarganya,” kata dia.
Pada peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia ini, Edy mengingatkan agar devisa yang dihasilkan PMI tidak dibayar dengan penderitaan.
“Negara harus memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan aman, bekerja dengan bermartabat, dan pulang dengan selamat. Itulah makna sejati pelindungan PMI,” tandasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
