PATI – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan dihadiri oleh 42 anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perubahan jadwal rapat paripurna telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari tujuh fraksi.
“Harapannya pansus hak angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati. Kebijakan ada di beliau,” ujar Ali, menekankan pentingnya peran bupati dalam proses ini.
Pansus ini akan dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, dengan Joni Kurnianto sebagai Wakil Ketua, dan Muntamah sebagai Sekretaris. Mereka diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya.
DPRD Pati berharap agar Pansus dapat bekerja lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Nourmadin Gule, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati, mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Pati. Ia menyatakan bahwa dewan telah memiliki data terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati.
“Ini respon positif. Mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” kata dia.
Gule mencontohkan beberapa dugaan pelanggaran hukum, termasuk pemindahan ASN eselon II menjadi staf dan pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dari kalangan non-ASN.
“Itu jelas tidak boleh secara hukum. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, rakyat juga akan ikut mengawal,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Pati secara resmi memulai proses hak angket yang berpotensi berujung pada pemakzulan kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Proses ini akan menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)
Editor: Arif