Proyek Pengaspalan Jalan di Bulumanis Lor Berujung Kasus Korupsi, Kerugian Mencapai Rp310 Juta
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 102.807

Polresta Pati mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp310,6 juta. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan M.K. sebagai tersangka.
PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Perkara ini berfokus pada pengelolaan anggaran pembangunan, terutama proyek pengaspalan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penyidik mendalami peristiwa yang diduga terjadi pada periode 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Dalam uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga menginstruksikan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat sejumlah dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, di antaranya nota pembelian, surat pesanan, serta bukti pembayaran proyek pengaspalan jalan.
“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kompol Dika.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik turut mendalami hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) serta audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pengaspalan jalan senilai Rp205.993.500.
“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian teknis dan administrasi keuangan. Hal ini penting agar penanganan perkara didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain kelebihan pembayaran, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan pengaspalan yang didanai bantuan keuangan provinsi. Total dana yang diduga dipotong dalam komponen tersebut mencapai Rp38.002.707, yang seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan.
“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp310.656.135. Hasil audit itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami mengacu pada hasil audit dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian agar seluruh unsur yang disangkakan dapat diuji berdasarkan fakta hukum,” tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan M.K., 43 tahun, sebagai tersangka. Ia merupakan kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Untuk kepentingan pembuktian, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.
Selain dokumen tersebut, barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai senilai Rp5 juta.
“Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur dan kebutuhan penyidikan,” paparnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen perkara.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, Kompol Dika menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana desa tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati untuk mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap pengeluaran keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

