Breaking News
light_mode

Proyek Pengaspalan Jalan di Bulumanis Lor Berujung Kasus Korupsi, Kerugian Mencapai Rp310 Juta

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 102.807

PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Perkara ini berfokus pada pengelolaan anggaran pembangunan, terutama proyek pengaspalan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penyidik mendalami peristiwa yang diduga terjadi pada periode 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga menginstruksikan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat sejumlah dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, di antaranya nota pembelian, surat pesanan, serta bukti pembayaran proyek pengaspalan jalan.

“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kompol Dika.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik turut mendalami hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) serta audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pengaspalan jalan senilai Rp205.993.500.

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian teknis dan administrasi keuangan. Hal ini penting agar penanganan perkara didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain kelebihan pembayaran, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan pengaspalan yang didanai bantuan keuangan provinsi. Total dana yang diduga dipotong dalam komponen tersebut mencapai Rp38.002.707, yang seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan.

“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp310.656.135. Hasil audit itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kami mengacu pada hasil audit dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian agar seluruh unsur yang disangkakan dapat diuji berdasarkan fakta hukum,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan M.K., 43 tahun, sebagai tersangka. Ia merupakan kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Untuk kepentingan pembuktian, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Selain dokumen tersebut, barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai senilai Rp5 juta.

“Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur dan kebutuhan penyidikan,” paparnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen perkara.

“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Kompol Dika menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana desa tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati untuk mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap pengeluaran keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pati Gelontor Rp5,6 Miliar untuk Revitalisasi GOR Pesantenan

    Pemkab Pati Gelontor Rp5,6 Miliar untuk Revitalisasi GOR Pesantenan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 398
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan. Pembenahan menyeluruh baik eksterior maupun interior ini dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi dan estetika arena olahraga kebanggaan masyarakat Pati tersebut. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Arif Wahyudi, mengungkapkan nilai investasi untuk proyek ini. […]

  • Ratusan Ribu Bibit Gratis untuk Lahan Kritis di Jepara

    Ratusan Ribu Bibit Gratis untuk Lahan Kritis di Jepara

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Bibit tanaman. Sumber : Diskominfo Jepara   JEPARA – Lahan kritis di Kabupaten Jepara mendapat perhatian. Dinas Lingkungan Hidup setempat bahkan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu bibit tanaman keras siap tanam, di Kebun Bibit Dinas (KBD), Bangsri. Bibit-bibit tanaman itu disiapkan sebagai langkah penghijauan lahan kritis. Kepala DLH Jepara Farikah Elida, baru-baru ini mengatakan, sebagian besar […]

  • DPRD Pati Soroti Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemerintahan

    DPRD Pati Soroti Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemerintahan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.999
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati mengangkat urgensi peningkatan mutu pemerintahan sekaligus ketahanan lingkungan hidup, selain pembahasan terkait sektor ekonomi dan infrastruktur. Pembahasan ini disampaikan dalam rangka penyampaian pokok pikiran DPRD di Pendopo Kabupaten Pati dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Pati 2027, pada Selasa (31/03/2026). Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo dalam pemaparannya menekankan […]

  • Bantu Alsintan, Dukung Peningkatan Produksi Pangan di Jepara

    Bantu Alsintan, Dukung Peningkatan Produksi Pangan di Jepara

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    SUMBER : Jepara.go.id JEPARA – Petani di Kabupaten Jepara ketiban rejeki. Melalui Kementrian Pertanian, 106 unit alat mesin pertanian (Alsintan) diberikan kepada sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kota Ukir. Hal itu demi terwujudnya peningkatan produksi pangan dalam negeri. Alsintan yang diberikan itu meliputi 20 unit traktor roda dua, 20 unit pompa air, 15 unit […]

  • Anggota DPRD Pati Nilai Santri Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    Anggota DPRD Pati Nilai Santri Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 312
    • 0Komentar

    PATI – Suharmanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa penambahan keterampilan kewirausahaan dapat menjadi bekal yang berharga bagi para santri dalam menghadapi kehidupan di masyarakat. “Santri yang cakap berwirausaha mempunyai peluang yang lebih besar untuk bisa berkomunikasi dengan masyarakat,” terangnya. “Artinya dakwah lebih mudah dilakukan menggunakan pendekatan ekonomi,” lanjut dia. Suharmanto juga […]

  • Jelang Lebaran, Duafa Lansia di Pelosok Pati-Jepara Dapat THR

    Jelang Lebaran, Duafa Lansia di Pelosok Pati-Jepara Dapat THR

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Beruntungnya kaum duafa lansia di pelosok Pati dan Jepara. Meskipun mereka jauh dari pusat kota, menjelang lebaran mereka mendapat berkah berupa pemberian paket sembako beserta uang tunai. Adalah Komunitas Sedekah Lancar Selawase (Selawe) yang mengisiasi kegiatan bagi-bagi THR ini. Pembagian bingkisan ini dilakukan di beberapa desa di daerah Kecamatan Cluwak, Keling, hingga Trangkil. […]

expand_less