Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Edy Wuryanto Dorong Penguatan Fondasi JKN
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 102.554

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah tidak menjadikan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan sebagai langkah penyelesaian sementara persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Edy, tambahan anggaran tersebut memang patut diapresiasi karena dapat membantu menjaga keberlangsungan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Namun, kebijakan itu perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem JKN secara lebih luas, termasuk dari sisi pembiayaan dan kualitas pelayanan.
“Pertama, tentu kita apresiasi cairnya Rp20 triliun. Ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap perbaikan layanan. Ini penting dan memang harus kita akui,” ujar Edy.
Ia mengatakan dukungan pemerintah terhadap BPJS Kesehatan harus berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan di lapangan. Pembenahan diperlukan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan fasilitas kesehatan rujukan.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Kementerian dan lembaga terkait perlu bekerja bersama untuk memastikan kebijakan pembiayaan juga memberikan dampak terhadap pelayanan yang diterima masyarakat.
Perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan menjadi penting karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan terus berkembang. Di sisi lain, kenaikan biaya kesehatan juga dapat memengaruhi kebutuhan anggaran JKN pada masa mendatang.
Karena itu, Edy meminta pemerintah tidak hanya menghitung kebutuhan pembiayaan untuk kondisi saat ini. Perencanaan jangka menengah dan panjang harus mulai disiapkan sejak sekarang.
“Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti kondisi antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan, total iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara jumlah iuran yang diterima dengan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan.
Tambahan Rp20 triliun dari pemerintah dapat membantu memperkuat kemampuan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada fasilitas kesehatan. Namun, Edy menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh agar kebutuhan suntikan anggaran tidak terus berulang.
Ia mendorong pemerintah mengevaluasi struktur pembiayaan JKN, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian iuran. Meski demikian, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta agar tidak menambah beban masyarakat.
“Harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai masyarakat dibebani, sementara kemampuan membayar dan kondisi ekonomi mereka tidak diperhatikan,” tegasnya.
Edy juga meminta pemerintah membuka secara jelas rancangan penggunaan tambahan dana Rp20 triliun. Hal tersebut berkaitan dengan pertanyaan apakah anggaran tersebut digunakan sebagai dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian iuran.
Terlebih, Menteri Keuangan menyebut tambahan dana tersebut berkaitan dengan pembiayaan bagi 96,8 juta peserta. Jika terdapat kaitan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Edy menilai pemerintah perlu menjelaskan mekanismenya kepada publik.
“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, kalau penyesuaian iuran dilakukan pada segmen PBI, yang membayarkan adalah pemerintah. Tetapi desainnya harus jelas, apakah ini memang penyesuaian iuran atau hanya bantuan untuk menutup kekurangan pembiayaan,” katanya.
Menurut Edy, kepastian mengenai desain kebijakan tersebut diperlukan untuk melihat dampaknya terhadap pembiayaan JKN pada tahun-tahun berikutnya. Tambahan anggaran yang hanya bersifat sementara dinilai belum menyelesaikan persoalan struktural jika kebutuhan pembiayaan kembali meningkat.
Sebaliknya, apabila pemerintah menjadikannya sebagai bagian dari skema pembiayaan iuran, maka kebutuhan anggaran dapat diperhitungkan dalam perencanaan keberlanjutan JKN.
Di sisi lain, Edy menekankan pentingnya memperkuat sumber pembiayaan JKN melalui kepesertaan aktif. Menurutnya, prinsip gotong royong harus diwujudkan dengan mendorong lebih banyak peserta untuk aktif dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Ia menyoroti masih terdapat sekitar 52 juta peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Pengaktifan kembali peserta tersebut, menurut Edy, dapat menjadi salah satu upaya memperluas basis pembiayaan program.
Persoalan lain yang perlu dicarikan jalan keluar adalah tunggakan iuran peserta mandiri kelas III. Edy meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan penagihan, tetapi juga memperhatikan kemampuan ekonomi peserta yang memiliki tunggakan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Edy.
Menurut Edy, tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan JKN. Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan pembiayaan tidak berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima peserta.
Ia juga mengingatkan agar perhatian tidak hanya diarahkan kepada peserta. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan JKN juga harus menjadi bagian dari pembenahan.
“Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan mitra dalam JKN ini juga harus dipedulikan,” tutupnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

