Kepala Dinas Banyak Diwakilkan, Ketua Komisi D DPRD Pati Angkat Bicara
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 102.177

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang salah satu agendanya membahas Raperda tentang bantuan hukum bagi kelompok rentan.
PATI – Ketidakhadiran sejumlah kepala dinas dalam rapat paripurna DPRD Pati pada Senin (14/9) mendapat sorotan dari Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Sorotan tersebut disampaikan Bandang setelah mengikuti rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas Raperda tentang bantuan hukum bagi kelompok rentan. Ia menilai, kehadiran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dalam agenda DPRD perlu menjadi perhatian, terlebih rapat tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Bandang menyebut sejumlah kepala dinas tidak datang secara langsung dalam rapat. Kehadiran mereka justru diwakilkan kepada pejabat lain.
“Banyak juga kepala dinas yang diwakilkan. Apakah itu juga dapat disampaikan izinnya? Ini kan agenda penting, rapat paripurna menyampaikan nota keuangan APBD Perubahan,” kata Bandang.
Menurut Bandang, DPRD memiliki mekanisme absensi yang dilakukan secara terbuka dalam setiap rapat paripurna. Ia membandingkan hal tersebut dengan tingkat kehadiran anggota DPRD yang disebut mencapai sekitar 97 persen dalam rapat tersebut.
“Kami DPRD, absensi saja diberitahukan secara terbuka. Hari ini hampir 97 persen DPRD hadir. Mumpung ada Plt Bupati, ini menjadi catatan serius dan perlu menjadi atensi,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius dari Plt Bupati Pati. Terlebih, pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu kewenangan kepala daerah.
Bandang juga mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pejabat dalam rapat paripurna bukan merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Karena itu, DPRD Pati disebut akan mengambil langkah penataan melalui Komisi A.
Penataan tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan setiap pejabat memenuhi kewajiban menghadiri agenda DPRD, terutama rapat-rapat yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Pejabat yang diketahui tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

