Pengasuh Pesantren di Kayen Berinisial MKA Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 102.131

Polresta Pati menetapkan pengasuh pesantren berinisial MKA sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di Desa Talun, Kecamatan Kayen.
PATI — Polresta Pati membeberkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencabulan anak dan kekerasan seksual di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Penyampaian ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026), pukul 13.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Polresta Pati mengonfirmasi perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Seorang berinisial MKA (47 tahun), pengasuh berdomisili di Desa Talun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali pada periode Juli–Agustus 2026 di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Dika menegaskan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan senantiasa mengutamakan perlindungan korban.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi, maupun tersangka, serta koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait.
Polresta Pati mengajak masyarakat menjaga lingkungan yang aman bagi anak dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Identitas serta informasi pribadi korban dimohon untuk tidak disebarluaskan demi perlindungannya.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

