DPRD Pati Tampung Aspirasi Warga soal BPHTB dalam Revisi Perda
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sel, 8 Sep 2026
- visibility 102.080

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan
PATI – Penataan kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berpeluang menjadi salah satu materi yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
DPRD Kabupaten Pati menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat mengenai kebijakan BPHTB. Aspirasi yang disampaikan, termasuk melalui audiensi, akan diterima dan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan usulan terkait regulasi yang dinilai perlu diperbaiki.
“Usulan diterima, namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya,” ujar Muslihan.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi untuk menerima sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan maupun perubahan regulasi daerah. Dengan demikian, masukan mengenai BPHTB dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, perda tersebut telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kondisi itu membuka ruang bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan perubahan regulasi melalui tahapan legislasi yang telah ditetapkan.
“Revisi langkah kami, nanti ini kan sudah masuk dalam Propemperda. Oleh karena itu Perda 1 Tahun 2024 nanti kan ada direvisi,” jelasnya.
Muslihan menegaskan, berbagai aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan dalam proses revisi. Meski demikian, substansi perubahan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, revisi perda diharapkan tidak sekadar mengubah ketentuan yang ada, tetapi juga mampu memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang muncul di masyarakat, khususnya berkaitan dengan penerapan BPHTB.
Ia juga menilai partisipasi publik diperlukan dalam proses penyusunan regulasi. Dengan adanya masukan langsung dari masyarakat, aturan yang nantinya dihasilkan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

