Komisi B DPRD Pati Minta Penjelasan OPD Soal Kelangkaan dan Harga LPG yang Melebihi HET
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026
- visibility 100.056

Ilustrasi LPG tabung 3 kilogram
PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kilogram.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan pertemuan dengan pihak OPD bertujuan untuk menelaah sejauh mana efektivitas pengawasan yang telah dijalankan pemerintah daerah terhadap distribusi LPG 3 kilogram.
“Di sisi lain, kami juga akan menggelar rapat bersama OPD terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan surat edaran Bupati mengenai pengawasan distribusi LPG 3 kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi ini penting guna memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik di lapangan. Komisi B ingin memastikan LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak, ketersediaan stok terjaga, serta harga yang ditetapkan pengecer tetap sesuai ketentuan.
“Tujuannya untuk memastikan distribusi tepat sasaran, memantau ketersediaan stok, dan memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.7.2/14/2026 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram.
Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG.
Selain mengadakan rapat evaluasi dengan OPD, Komisi B juga akan memperketat pengawasan langsung ke lapangan, antara lain melalui inspeksi mendadak ke pangkalan dan jalur distribusi LPG bersubsidi.
“Kami juga akan melakukan pengawasan secara berkala, termasuk melalui sidak, sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen Migas maupun surat edaran Bupati agar distribusi LPG 3 kilogram benar-benar sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

