Kendaraan Operasional SPPG 133 Tabrak Rumah Warga di Kayen, Tidak Ada Korban Jiwa
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.547

Mobil operasional pengantar makanan milik SPPG 133 Desa Sundoluhur menabrak bangunan rumah warga.
PATI – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebuah mobil operasional pengantar makanan milik SPPG 133 Desa Sundoluhur menabrak bangunan rumah warga. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun luka-luka.
Kejadian tepatnya terjadi di kediaman Kasmini (60), warga Desa Sundoluhur RT 14 RW 02. Saat peristiwa berlangsung, rumah tersebut sedang ditempati oleh Saliman (91), paman dari pemilik rumah, yang kebetulan berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Polsek Kayen, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil jenis Daihatsu Grand Max. Kendaraan ini merupakan aset milik SPPG 133 Desa Sundoluhur yang bernaung di bawah Yayasan Nutrisi Harapan Bangsa.
Mobil dikemudikan oleh seorang pria bernama IT (31), warga Desa Galuk RT 01 RW 02, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pengemudi diketahui selamat dan tidak mengalami cedera sedikit pun pasca peristiwa tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Kayen, AKP Parsa, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pengemudi berniat memarkirkan kendaraannya di lokasi. Namun, tanpa diduga sandal yang dikenakan pengemudi tersangkut pada pedal gas, sehingga membuat kendaraan melaju tak terkendali.
“Pengemudi bermaksud memarkirkan kendaraan, namun sandal yang dipakainya tersangkut pada pedal gas. Akibatnya mobil terus melaju dan menabrak bagian depan rumah warga,” ujarnya.
Dampak dari benturan keras itu, bagian pintu depan rumah mengalami kerusakan, begitu pula dengan sejumlah perabot yang ada di dalam bangunan. Meski bangunan dan isinya rusak, seluruh penghuni rumah dinyatakan selamat dan tidak terluka.
Nilai kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencatat seluruh kerusakan yang terjadi.
AKP Parsa menambahkan, saat insiden terjadi cuaca dalam keadaan cerah dan mendukung. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pengemudi dalam kondisi sehat, tidak mengonsumsi minuman keras, maupun zat terlarang lainnya. Secara keseluruhan, kecelakaan ini dinilai murni akibat kelalaian pengemudi.
“Permasalahan ini telah dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Pemilik rumah dan pihak SPPG sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, termasuk terkait ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

