Breaking News
light_mode

Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 99.240

PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.

Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).

Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.

Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.

Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persijap Jepara Resmi Umumkan 30 Pemain untuk BRI Liga 1 Musim 2025/2026

    Persijap Jepara Resmi Umumkan 30 Pemain untuk BRI Liga 1 Musim 2025/2026

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara akhirnya resmi meluncurkan skuadnya untuk mengarungi BRI Liga 1 musim 2025/2026. Sebanyak 30 pemain siap berjuang membawa Laskar Kalinyamat berlaga di kasta tertinggi sepak bola Indonesia setelah penantian selama 11 tahun. Daftar pemain yang dipersiapkan untuk musim ini terdiri dari campuran pemain lokal berbakat dan pemain asing berpengalaman. Berikut daftar lengkapnya: […]

  • Kawal Program MBG, DPRD Pati Minta Pengawasan SPPG Diperketat dan Diperbaiki

    Kawal Program MBG, DPRD Pati Minta Pengawasan SPPG Diperketat dan Diperbaiki

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.910
    • 0Komentar

    PATI – Dalam upaya mengawal keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali mengangkat persoalan lemahnya sistem pengawasan pada penyelenggaraan Sistem Penyediaan Pangan Gratis (SPPG). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja gabungan antara Komisi B dan Komisi D bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurut pengamatan dewan, pengawasan […]

  • Membaca Mushaf Nusantara, Jejak, Ragam, dan Para Penjaganya

    Membaca Mushaf Nusantara, Jejak, Ragam, dan Para Penjaganya

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Buku Mushaf Nusantara Sebuah buku tentang mushaf Alquran diterbitkan oleh santri asal Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu, Pati. Buku bagus ini memuat jejak, ragam, dan para penjaganya di Nusantara. BUKU Mushaf Nusantara ini merupakan buku  yang pertama kali diterbitkan Zainal Abidin Sueb. Zainal terinspirasi menulis dari sosok Zainul Milal Bizawie, penulis yang kenal produktif menelurkan […]

  • Yayasan As-Salafiyah Lahar Gelar Kemah Bakti Maulid Nabi, Bentuk Karakter Mandiri dan Peduli Sosial

    Yayasan As-Salafiyah Lahar Gelar Kemah Bakti Maulid Nabi, Bentuk Karakter Mandiri dan Peduli Sosial

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Ratusan siswa dari berbagai jenjang pendidikan Yayasan As-Salafiyah Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mengikuti kegiatan kemah bakti dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 16 hingga 18 September 2025 ini, dipusatkan di Jolong 2, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong. Sebanyak 340 siswa, mulai dari kelas […]

  • BRI Tak Bisa Kembalikan Dana yang Hilang, Nasabah Kecewa Berat

    BRI Tak Bisa Kembalikan Dana yang Hilang, Nasabah Kecewa Berat

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Nasabah BRI Siti Mardhiyah yang menjadi korban penipuan didampingi suaminya Salah seorang nasabah BRI Juwana mengaku sangat kecewa karena tabungan milik istrinya yang digondol penipu cyber tak bisa dikembalikan. Padahal salah satu rekening yang menjadi tujuan transfer dana tersebut sudah diblokir. Pihak bank menyarankan untuk melaporkan ke polisi. PATI – Nasabah BRI Juwana mengaku sangat […]

  • DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Pati Terancam Pemakzulan

    DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Pati Terancam Pemakzulan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan dihadiri oleh 42 anggota dewan. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perubahan jadwal rapat paripurna telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan […]

expand_less