Breaking News
light_mode

Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 99.420

PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.

Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).

Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.

Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.

Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Super Gol Fendy Ninggar Selamatkan Muka Persipa Pati

    Super Gol Fendy Ninggar Selamatkan Muka Persipa Pati

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 289
    • 0Komentar

      Fendy Ninggar usai mencetak gol dari tendangan jarak jauh  Sepakan keras dan terukur dari luar kotak penalti itu meluncur deras menghujam gawang Persijap Jepara. Gol cantik dari Fendy Ninggar menyelamatkan Persipa Pati dari kekalahan. Skor berakhir 2-2.  PATI – Persipa Pati menjamu tamunya Persijap dalam lanjutan Liga 2 di Stadion Joyo Kusumo pada Minggu […]

  • DPRD Pati Desak Penanganan Tuntas Banjir di Batangan, Minta Pemerintah Serius Beri Solusi

    DPRD Pati Desak Penanganan Tuntas Banjir di Batangan, Minta Pemerintah Serius Beri Solusi

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 548
    • 0Komentar

    PATI – Banjir yang sempat merendam jalur Pantura Batangan – Rembang mendapat perhatian serius dari DPRD Pati. Pemerintah diharapkan tanggap untuk benar-benar menuntaskan persoalan banjir yang melumpuhkan aktivitas warga dan lalu lintas. Banjir pada 27 Oktober lalu meluber hingga jalur pantura, tepatnya di sekitar pabrik sepatu, menyebabkan kemacetan dan sejumlah sepeda motor mogok. Selain jalur […]

  • Festival #SeAbadPram: Sebuah Perayaan untuk Sang Maestro Sastra Indonesia

    Festival #SeAbadPram: Sebuah Perayaan untuk Sang Maestro Sastra Indonesia

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 425
    • 0Komentar

    , JAKARTA – Peringatan seabad kelahiran Pramoedya Ananta Toer, sastrawan Indonesia ternama, akan dirayakan dalam sebuah festival akbar bertajuk #SeAbadPram di Blora, Jawa Tengah, kota kelahiran sang maestro. Festival yang berlangsung selama tiga hari, 6-8 Februari 2025, ini merupakan inisiatif gerakan pekerja kreatif lintas generasi untuk menghidupkan dan menyebarluaskan pemikiran, semangat, dan nilai-nilai dalam karya-karya […]

  • Salah Desil Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan JKN, Edy Wuryanto Soroti DTSEN

    Salah Desil Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan JKN, Edy Wuryanto Soroti DTSEN

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.938
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kesalahan penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jangan sampai berujung pada hilangnya hak warga miskin atas jaminan kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera membenahi persoalan DTSEN menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai perubahan desil meski kondisi ekonomi mereka relatif tidak berubah. Menurut Edy, perubahan klasifikasi […]

  • Motor vs Motor, Satu Meregang Nyawa

    Motor vs Motor, Satu Meregang Nyawa

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Kejadian kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Pagi kemarin (2/3/2018) kecelakaan melibatkan dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Tayu – Jepara turut Dukuh Bendokaton Desa Purwokerto Kecamatan Tayu. Dalam peristiwa itu, satu pengendara tewas saat sampai di rumah sakit Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Tayu AKP Sayadi menuturkan, kejadiaan nahas […]

  • Pekan Kreasi Pati Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi Produk Lokal dan UMKM

    Pekan Kreasi Pati Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi Produk Lokal dan UMKM

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.407
    • 0Komentar

    PATI — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati kini memiliki wadah yang lebih luas untuk memperkenalkan sekaligus memasarkan karya unggulan mereka serta memperluas jaringan usaha. Hal ini terwujud dalam penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati, Rabu sore (5/8/2026). Acara yang dikunjungi oleh Plt Ketua TP […]

expand_less