Breaking News
light_mode

Polda Jateng Bongkar Praktik Dana Ilegal Berkedok Koperasi, Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
  • visibility 99.204

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang dilakukan di bawah nama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, teridentifikasi aliran dana mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan puluhan ribu orang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Turut hadir menyaksikan pemaparan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro; Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani; serta perwakilan dari PPATK, LPSK RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan menyusul diterimanya sejumlah laporan dari warga di berbagai kabupaten se-Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi penghimpunan dana tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025, melalui beragam program simpanan yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah NNP (54), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara pada periode 2018–2025, dan D (55), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga kuat berperan aktif menawarkan serta menjalankan program penghimpunan dana dengan pola yang menyerupai skema ponzi.

Data sementara mencatat terdapat sekitar 41 ribu nasabah yang menjadi korban praktik ini. Di wilayah Jawa Tengah saja, Koperasi BLN diketahui memiliki 17 kantor cabang, di mana tiga di antaranya menjadi fokus utama penanganan kasus saat ini. Jaringan koperasi ini ternyata juga meluas hingga ke provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik juga menemukan fakta adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan yang tercatat selama operasional koperasi tersebut, dengan total perputaran uang mencapai angka Rp 4,6 triliun.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, meliputi perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, kode QRIS, serta berkas administrasi perusahaan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkoordinasi erat dengan PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan profesionalisme yang ditunjukkan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang sangat merugikan masyarakat ini.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti. Ia mengimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar nalar, serta selalu memastikan keabsahan izin lembaga keuangan sebelum menanamkan modal.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua alumni Omah Dongeng Marwah meraih juara monoIog tingkat nasionaI.

    Alumni Omah Dongeng Marwah Juara 2 Monolog Festival Kesenian Indonesia

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Dua alumni Omah Dongeng Marwah meraih juara monoIog tingkat nasionaI.

  • DPRD Pati Gelar RDP, Bahas Keluhan Penyaluran Bantuan Puso Petani Desa Pasuruan

    DPRD Pati Gelar RDP, Bahas Keluhan Penyaluran Bantuan Puso Petani Desa Pasuruan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.625
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti masalah penyaluran bantuan puso bagi kelompok tani yang terdampak banjir di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen. Pertemuan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pati pada Rabu (3/6/2026) ini menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta perwakilan […]

  • World Clean up Day di Pati, Ratusan Kilogram Sampah Pasar Puri Dibersihkan

    World Clean up Day di Pati, Ratusan Kilogram Sampah Pasar Puri Dibersihkan

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Para peserta menimbang sampah yang dipungutnya di sekitar Pasar Puri  PATI – Pemandangan tak biasa terjadi di Pasar Puri, Pati Sabtu, (15/9/2018) kemarin. Jika setiap harinya pasar puri dibersihkan oleh petugas kebersihan. Kali ini, untuk memperingati world clean up day, ratusan masyarakat dari berbagai elemen juga ikut membersihkan pasar. Aksi tersebut diawali dengan apel besar […]

  • Miras Masih Marak Beredar di Jepara

    Miras Masih Marak Beredar di Jepara

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 213
    • 0Komentar

    JEPARA – Polsek Pakis Aji Polres Jepara mengadakan operasi minuman keras (miras), petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada malam Senin (27/5/2024). Kapolsek Pakis Aji, Iptu Suyatmoko, mengatakan bahwa sebanyak 40 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan […]

  • Anggota Komisi B DPRD Pati : Luas Tambah Tanam Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas

    Anggota Komisi B DPRD Pati : Luas Tambah Tanam Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.134
    • 0Komentar

    PATI – Target Luas Tambah Tanam (LTT) padi di Kabupaten Pati tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah daerah menargetkan capaian LTT tahun ini mencapai 119 ribu hektare, meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Target tersebut merupakan amanat yang diturunkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, menilai […]

  • Patung ikonik di halaman Pendopo Kabupaten Pati.

    DPRD Pati Harapkan Pemahaman Sejarah Lokal Meningkat Lewat Digitalisasi Naskah Kuno

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.836
    • 0Komentar

    PATI – Semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap sejarah lokal diharapkan dapat memperkuat jati diri dan identitas Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, saat menanggapi langkah proaktif yang diambil oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dalam mendigitalisasi berbagai naskah kuno yang dimiliki daerah. Narso menyatakan dukungannya penuh dan mendorong agar program […]

expand_less